the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Denda Adat, Oknum Anleg DPRD Parimo Terkesan Enggan Berkomentar

the OPINIbythe OPINI
15 April 2022
in Daerah, Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 April 2022
in Daerah, Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
Denda Adat, Oknum Anleg DPRD Parimo Terkesan Enggan Berkomentar

Anggota DPRD Parigi Moutong, Paulus Pasodung. (Foto : istimewa)

Baca Juga

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

PARIMO, theopini.id – Oknum Anggota Legislatif (Anleg) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Paulus Pasodung terkesan enggan mengomentari, soal denda adat yang disebut-sebut masih belum diselesaikan.

Terbukti, saat media ini menghubungi kader Partai Perindo itu, via telpon genggamnya (0813-4100-XXXX), untuk meminta tanggapan dan penjelasannya, Paulus Pasodung  seakan tak ingin memberikan jawaban.

Meskipun telpon sempat terhubung, namun sang Anleg tak berbicara dan memilih diam. Kemudian, theopini.id, kembali mencoba menghubungi Paulus Pasodung  via chat WhatsApp yang saat terlihat sedang online.

Lagi-lagi, tak mendapatkan balasan dari sang Anleg. Bahkan, Paulus Pasodung  diduga langsung memblokir nomor yang digunakan theopini.id saat menghubunginya.

Diketahui, total denda adat berdasarkan keputusan sidang lembaga adat Patanggota di kerajaan Parigi sebesar Rp30 juta. Paulus Pasodung  dijatuhi sanksi adat usai melakukan pelanggaran berat, atas laporan pelanggaran asusila pada 2019.

“Sanksi adat yang diberikan kepada yang bersangkutan adalah denda yang dinilai dalam jumlah uang sebesar Rp 30 juta. Saat itu, putusan sidang adat disampaikan secara lisan serta ada juga yang tertulis dan masih kami simpan hingga saat ini,” ungkap Maradika Malolo (Raja Muda) di Kerajaan Parigi, Muhammad Awalunsyah Passau, BA, yang memimpin sidang kala itu.

Abaikan Sanksi Adat, Tindakan Oknum Anleg Terkesan Lecehkan Lembaga Adat

Wakil Ketua Himpunan Pemuda Alkhaairat (HPA) Kabupaten Parimo, Sarip Tobasa. (Foto : Istimewa)

Sementara itu, Wakil Ketua Himpunan Pemuda Alkhaairat (HPA) Kabupaten Parimo, Sarip Tobasa mengaku, sangat menyayangkan tindakan Paulus Pasodung . Ia menilai, sikap mengabaikan sanski adat Lembaga Adat Patanggota selama kurang lebih dua tahun lamanya, merupakan bentuk pelecehan.

“Saat sidang Lembaga Adat yang digelar di salah satu hotel di Kota Parigi, saya adalah orang yang diutus untuk menjemput Paulus Pasodung  di kantor DPRD Parimo,” ungkap Sarip.

Dia mengaku, sedikitnya mengetahui persesi pelanggaran adat yang dilakukan Paulus Pasodung . Ia menuturkan, sang Anleg terpaksa dijemput karena telah dua kali mengabaikan undangan sidang Lembaga Adat Patanggota.

Bahkan, ketika dijemput sang Anleg sempat menolak, dan menyatakan bahwa dia juga memiliki adatnya sendiri. Akhirnya, terjadi perdebatan yang berujung penyelesaian di ruang kerja Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto.

“Paulus bilang waktu itu kalau dia juga punya adat. Jadi saya jawab, jika saya yang juga orang Palopo, punya adat. Tapi karena kita tinggal di Parigi, maka kita harus hargai adat di sini,” tuturnya menambahkan.

Pada pertemuan di ruang kerja Ketua DPRD waktu itu, Sayutin pun menyarankan Paulus Pasodung untuk menyelesaikan persoalan itu sebagai seorang laki-laki.

“Akhirnya Paulus Pasodung mau menuju lokasi pelaksanaan sidang adat, dibawa pengawalan saya,” ujarnya.  

Sarip secara tegas meminta Partai Perindo untuk memberikan sanksi pemberhentian kepada Paulus Pasodung. Sebab, pelanggaran adat yang dilakukannya merupakan tindakan asusila, dan melanggar norma-norma yang telah ditetapkan.

Bahkan, Paulus Pasodung dianggap Anleg yang tidak memegang komitmen, karena mengabaikan denda adat, serta dikhawatirkan tidak dapat mengawal aspirasi masyarakat.

“Badan Kehormatan DPRD Parimo, juga harus segera tindaklajuti persoalan ini. Jangan dibiarkan Anleg-nya melakukan tindakan seolah-olah melecehkan Lembaga Adat,” tegasnya.

Dia pun berjanji akan mengundang semua pemuda adat Kabupaten Parimo, menggelar aksi di DPRD setempat, untuk menghentikan Paulus Pasodung dari jabatannya. Jika persoalan ini tidak segera disikapi, baik Partai pengusung maupun BK.

“Jangan main-main soal hukum adat, ini sama status hukumnya dengan sanksi hukum peradilan negara. Persoalan ini harus ditindak secara tegas,” pungkas Sarip.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BKDPRDParimo#DPRDParimo#HPA#KerajaanParigi#LembagaAdat#parigimoutong#PartaiPerindo#Patanggota#Sulteng#WakilKetuaHPAParimo
ShareSendTweet
Previous Post

Diskominfo Sulteng Gelar Sosialisasi ASO dan Peran UMKM di Era Digital  

Next Post

Berikut Penjelasan Kemendikbudristek Soal Kebijakan Rapor Pendidikan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

11 September 2026
Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

11 September 2026
Disnakertrans Parimo Jajaki Jalur Resmi Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

Disnakertrans Parimo Jajaki Jalur Resmi Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

11 September 2026
Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

11 September 2026
34 Dokumen Tanah Pemda Parimo Sudah Diukur, 17 Masih Dikembalikan

34 Dokumen Tanah Pemda Parimo Sudah Diukur, 17 Masih Dikembalikan

11 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

11 September 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 166 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

11 September 2026
Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

11 September 2026
Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

11 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Sekda Parimo Dorong Sertifikasi Tanah untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

Sekda Parimo Dorong Sertifikasi Tanah untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

9 September 2026
Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

10 September 2026
Cegah Stunting, TP Posyandu Gorontalo Perkuat Edukasi Remaja

Cegah Stunting, TP Posyandu Gorontalo Perkuat Edukasi Remaja

9 September 2026
Pemda Banggai Dorong 877 Mahasiswa Baru Unismuh Jadi Generasi Pencipta Lapangan Kerja

Pemda Banggai Dorong 877 Mahasiswa Baru Unismuh Jadi Generasi Pencipta Lapangan Kerja

7 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d