Dua Pria di Kendari Diamankan Saat Membesuk Rekannya di Rutan

KENDARI, theopini.id – Polisi mengamankan dua pria diduga membawa paket sabu-sabu saat hendak membesuk rekannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

“Keduanya berinisial S (27) dan W (16), diamankan saat hendak menyelundupkan sabu-sabu ke Rutan Polda Sultra pada Kamis, 19 Mei 2022,” ungkap Direktur Reserse Narkoba, Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono di Kendari, dikutip dari Republika.co.id, Jumat, 20 Mei 2022.

Baca Juga : Polres Sigi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Desa Walatana

Dia mengatakan, pembesuk tersebut membawa sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam makanan.

Keduanya, ketahuan hendak menyelundupkan empat paket sabu-sabu ke dalam Rutan Polda setelah Direktorat Tahan dan Barang Bukti (Tahti) memeriksa barang bawaannya.

“Setelah dilaksanakan SOP terhadap para pembesuk ternyata ditemukan barang bukti ada empat saset yang dimasukkan ke dalam makanan yang akan dikirimkan kepada tahanan,” ujar dia.

Selanjutnya, personel Direktorat Tahti menyerahkan kedua pembesuk tersebut ke Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sultra untuk diselidiki lebih lanjut.

“Jadi untuk penanganannya sesuai dengan prosedur, tetap kami tangani dan kami akan kembangkan penyidikanya terhadap jaringan-jaringan yang terkait itu. Kami bisa lihat ke mana barang itu dan kemudian dari siapa,” katanya.

Baca Juga : Lagi, Polisi Ringkus Pria Terlibat Penyalahgunaan Narkoba di Parimo

Saat ini, pihaknya terus melakukan perkembangan dan penyelidikan karena dari kedua orang itu ada yang berstatus saksi, yakni W, yang mengaku hanya diajak oleh pembesuk S yang saat ini sebagai terperiksa.

“Jadi ada dua orang, satu orang yang membawa barang, satu orang sebagai saksi, tidak tahu menahu terhadap barang yang dibawa sama yang bersangkutan,” ujarnya.

Keduanya kini masih dalam penahanan Ditresnarkoba Polda Sultra hingga 3×24 jam. Polisi akan menentukan status mereka setelah pemeriksaan usai dilakukan.***

Komentar