the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Terancam Hukuman Berat, Pengedar Sabu di Mepanga Digulung Polisi Saat Dini Hari

the OPINIbythe OPINI
17 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Terancam Hukuman Berat, Pengedar Sabu di Mepanga Digulung Polisi Saat Dini Hari

Terduga pengedar sabu yang beraksi di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parimo yang dibekuk polisi. (Foto: IST)

Baca Juga

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

PARIMO, theopini.id – Seorang terduga pengedar sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dalam penggerebekan dini hari, Kamis, 15 Januari 2026, dan kini terancam hukuman pidana berat.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial WR (32), karyawan honorer yang diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pengedar Sabu 31 Paket di Parimo Terancam Hukuman Berat

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama sekitar satu pekan, polisi akhirnya melakukan penindakan tegas.

“Penindakan ini adalah bukti bahwa setiap pelaku peredaran narkotika akan kami kejar dan kami tindak tanpa kompromi,” tegas KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parimo, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, dalam keterangan resminya.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA di rumah pelaku dan berlangsung aman serta disaksikan keluarga terlapor dan aparat desa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram yang diduga siap diedarkan, beserta sejumlah alat isap dan barang pendukung lainnya.

“Barang bukti yang kami temukan menguatkan dugaan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, tetapi pengedar. Ini yang membuat ancaman hukumannya sangat berat,” jelas IPDA Moh. Adib.

Dalam pemeriksaan awal, WR mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SA, yang berada di wilayah Kecamatan Mepanga, yang kini tengah diburu aparat.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Pemasok dan jaringan di atasnya akan kami kejar sampai tuntas. Perang terhadap narkoba tidak boleh setengah-setengah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara berat yang bertujuan memberi efek jera bagi pelaku dan peringatan keras bagi jaringan narkoba lainnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Arbit menegaskan, tidak ada ruang negosiasi dalam perkara narkotika.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 95,062 Kg Divonis Hukuman Berat

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi dalam kasus narkoba. Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum secara tegas. Jika ada oknum yang mengatasnamakan pejabat kepolisian dengan janji mengurus perkara, segera laporkan,” kata dia.

Polres Parimo kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusNarkoba#KecamatanMepanga#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
Previous Post

HUT ke-25 Baznas, Wagub Sulteng Tekankan Sinergi, Ketua Baznas Tegaskan Peran Zakat

Next Post

Anwar Hafid Dorong MIPI Bermitra dengan Perguruan Tinggi Daerah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

22 Oktober 2026
Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

22 Oktober 2026
Ditangkap Usai Curi Mobil, Pemuda di Palu Diduga Terlibat 26 Kasus Curanmor

Ditangkap Usai Curi Mobil, Pemuda di Palu Diduga Terlibat 26 Kasus Curanmor

21 Oktober 2026
Kabut Asap Karhutla Ganggu Pelayaran, Kapal di Perairan Banggai Diimbau Kurangi Kecepatan

Kabut Asap Karhutla Ganggu Pelayaran, Kapal di Perairan Banggai Diimbau Kurangi Kecepatan

21 Oktober 2026
Kembali Gerebek Kayumalue, Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Lokasi

Kembali Gerebek Kayumalue, Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Lokasi

20 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Rencanakan Rembuk Santri, Bahas Narkoba hingga Pemberdayaan Pesantren

Bupati Parimo Rencanakan Rembuk Santri, Bahas Narkoba hingga Pemberdayaan Pesantren

22 Oktober 2026
Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

22 Oktober 2026
Gubernur Anwar Hafid Ingatkan ASN Tak Keluyuran Saat Jam Kerja

Gubernur Anwar Hafid Ingatkan ASN Tak Keluyuran Saat Jam Kerja

19 Oktober 2026
CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

18 Oktober 2026
Penemuan Kasus TB Parimo Baru 58 Persen, Penanganan Diminta Libatkan Lintas Sektor

Penemuan Kasus TB Parimo Baru 58 Persen, Penanganan Diminta Libatkan Lintas Sektor

22 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d