PARIMO, theopini.id – Seorang terduga pengedar sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dalam penggerebekan dini hari, Kamis, 15 Januari 2026, dan kini terancam hukuman pidana berat.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial WR (32), karyawan honorer yang diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Baca Juga: Pengedar Sabu 31 Paket di Parimo Terancam Hukuman Berat
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama sekitar satu pekan, polisi akhirnya melakukan penindakan tegas.
“Penindakan ini adalah bukti bahwa setiap pelaku peredaran narkotika akan kami kejar dan kami tindak tanpa kompromi,” tegas KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parimo, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, dalam keterangan resminya.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA di rumah pelaku dan berlangsung aman serta disaksikan keluarga terlapor dan aparat desa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram yang diduga siap diedarkan, beserta sejumlah alat isap dan barang pendukung lainnya.
“Barang bukti yang kami temukan menguatkan dugaan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, tetapi pengedar. Ini yang membuat ancaman hukumannya sangat berat,” jelas IPDA Moh. Adib.
Dalam pemeriksaan awal, WR mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SA, yang berada di wilayah Kecamatan Mepanga, yang kini tengah diburu aparat.
“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Pemasok dan jaringan di atasnya akan kami kejar sampai tuntas. Perang terhadap narkoba tidak boleh setengah-setengah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara berat yang bertujuan memberi efek jera bagi pelaku dan peringatan keras bagi jaringan narkoba lainnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Arbit menegaskan, tidak ada ruang negosiasi dalam perkara narkotika.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 95,062 Kg Divonis Hukuman Berat
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi dalam kasus narkoba. Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum secara tegas. Jika ada oknum yang mengatasnamakan pejabat kepolisian dengan janji mengurus perkara, segera laporkan,” kata dia.
Polres Parimo kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar