the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Terancam Hukuman Berat, Pengedar Sabu di Mepanga Digulung Polisi Saat Dini Hari

the OPINIbythe OPINI
17 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Terancam Hukuman Berat, Pengedar Sabu di Mepanga Digulung Polisi Saat Dini Hari

Terduga pengedar sabu yang beraksi di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parimo yang dibekuk polisi. (Foto: IST)

Baca Juga

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

PARIMO, theopini.id – Seorang terduga pengedar sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dalam penggerebekan dini hari, Kamis, 15 Januari 2026, dan kini terancam hukuman pidana berat.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial WR (32), karyawan honorer yang diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pengedar Sabu 31 Paket di Parimo Terancam Hukuman Berat

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama sekitar satu pekan, polisi akhirnya melakukan penindakan tegas.

“Penindakan ini adalah bukti bahwa setiap pelaku peredaran narkotika akan kami kejar dan kami tindak tanpa kompromi,” tegas KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parimo, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, dalam keterangan resminya.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA di rumah pelaku dan berlangsung aman serta disaksikan keluarga terlapor dan aparat desa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram yang diduga siap diedarkan, beserta sejumlah alat isap dan barang pendukung lainnya.

“Barang bukti yang kami temukan menguatkan dugaan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, tetapi pengedar. Ini yang membuat ancaman hukumannya sangat berat,” jelas IPDA Moh. Adib.

Dalam pemeriksaan awal, WR mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SA, yang berada di wilayah Kecamatan Mepanga, yang kini tengah diburu aparat.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Pemasok dan jaringan di atasnya akan kami kejar sampai tuntas. Perang terhadap narkoba tidak boleh setengah-setengah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara berat yang bertujuan memberi efek jera bagi pelaku dan peringatan keras bagi jaringan narkoba lainnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Arbit menegaskan, tidak ada ruang negosiasi dalam perkara narkotika.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 95,062 Kg Divonis Hukuman Berat

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi dalam kasus narkoba. Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum secara tegas. Jika ada oknum yang mengatasnamakan pejabat kepolisian dengan janji mengurus perkara, segera laporkan,” kata dia.

Polres Parimo kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusNarkoba#KecamatanMepanga#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

HUT ke-25 Baznas, Wagub Sulteng Tekankan Sinergi, Ketua Baznas Tegaskan Peran Zakat

Next Post

Anwar Hafid Dorong MIPI Bermitra dengan Perguruan Tinggi Daerah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

2 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Banggai Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan hingga Desa

Bupati Banggai Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan hingga Desa

4 September 2026
Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Wujudkan Cinta Rasulullah SAW Lewat Salat

Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Wujudkan Cinta Rasulullah SAW Lewat Salat

5 September 2026
Untika Luwuk Angkat Isu Mitigasi Gempa dalam Kuliah Umum, Hadirkan Guru Besar UMI

Untika Luwuk Angkat Isu Mitigasi Gempa dalam Kuliah Umum, Hadirkan Guru Besar UMI

7 September 2026
Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

6 September 2026
Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

6 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d