PARIMO, theopini.id – Polisi kembali meringkus seorang pria warga Desa Dusunan, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akibat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Kali ini, tersangka yang diketahui bernama Rusli alias Lin, diduga berperan sebagai kurir.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis 21 April 2022 sekitar pukul 16:00 WITA di Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, dalam keterangan resminya, Kamis.
Menurut dia, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan bahwa yang bersangkutan membawa narkotika golongan satu jenis sabu dari wilayah Kota Palu ke arah Kabupaten Parimo melewati jalur Trans Sulawesi, Kebun Kopi.
Baca Juga : Diduga Pengedar Sabu, Pria di Parimo Diringkus Polisi
Kemudian, Satresnarkoba Polres Parimo yang dipimpin oleh Kasat Narkoba bersama KBO dan delapan personil lainya, untuk melakukan penyekatan di Desa Toboli, melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang diduga tempat penyimpanan narkotika jenis sabu lalu ditemukan barang bukti berupa :
1. Enam saset plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,02 gram
2. Enam lembar plastik klip bening kosong
3. Satu unit timbangan digital
4. Satu tempat sabu warna hijau kuning
“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka langsung digiring ke RSUD Anutoloko Parigi, untuk di tes urine,” ujarnya.
Saat ini kata dia, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke kantor Polres Parimo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, seorang pria warga Desa Paningka, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parimo, diringkus polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan enam paket sabu sebesar 5,66 gram.
“Kami menangkap pelaku pada Rabu, 20 April 2022, sekitar pukul 17.40 WITA di kediamannya di Desa Paningka,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, dalam keterangan resminya, Rabu.
Komentar