Perkara Bripka H Masih P-19, Kejari Parimo: Kami Tak Ingin Gagal Penuntutan

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memastikan menangani kasus penembakan Erfaldi warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, dilakukan secara professional.

“Kami berkerja secara professional. Kami tak ingin gagal penuntutan, dan Ketika putusan tidak sesuai dengan harapan keluarga korban,” ungkap Kepala Kejari Parimo, Muhamat Fahrorozi, di Parigi, Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga : SKP-HAM Komitmen Kawal Keluarga Erfaldi Hingga Dapat Keadilan

Menurutnya, berkas perkara Bripka H masih P-19, karena penyidik kepolisian belum melengkapi berbagai petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan.

Pengembalian berkas perkara itu, diakuinya, telah dilakukan beberapa kali. Sebab, kepolisian tidak sepenuhnya memenuhi petunjuk tersebut.

“Jadi ketika kita kembalikan, dan diteliti lagi ada yang dipenuhi penyidik, ada juga yang belum,” ujarnya.

Fahrorozi menyebut, perbaikan berkas perkara berdasarkan KUHAP dibenarkan, untuk mengantisipasi gagal penuntutan dikemudian hari. Ditambah lagi, kejaksaan harus konsisten dengan petunjuk yang diberikan ke penyidik kepolisian sebelumnya.

Selain itu, kejaksaan juga telah melakukan koordinasi dengan pihak penyidik kepolisian, bahkan memberikan petunjuk agar berbagai kekurangan segera dipenuhi.

“Kami harapkan teman-teman penyidik sesegera memenuhi petunjuk kami itu,” ucapnya.

Dia menjelaskan, sesuai penanganan perkara di Kejari Parimo, mulai saat Surat Permintaan Dimulainnya Penyidikan (SPDP), penyerahan hingga penelitian berkas perkara, telah memiliki tenggang waktu.

“Jadi kalau dikatakan lamban penanganan kami, semua sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegasnya.

Dia memastikan, kejaksaan tak akan asal-asalan dalam penanganan kasus tersebut. Apalagi, perkara penembakan itu sempat menjadi isu nasional, yang mendapatkan perhatian dari sejumlah kalangan.

“Belum P-21 saja, sudah menimbulkan konjang-ganjing diluar. Bagaiman kalau dalam pelaksanaannya tidak maksimal. Ini kami sedang memaksimalkan dalam penuntutan, dan pembuktian dalam persidangan,” pungkasnya.

Baca Juga : Kejati Sulteng Geledah Kantor Pertanahan Kota Palu

Diketahui, Bripka H merupakan oknum anggota personil Polres Parimo, yang ditetapkan tersangka karena diduga menembak Erfaldi warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan.

Penembakan terjadi, saat aksi demonstrasi tolak tambang di Desa Khatulistiwa. Sebelumnya, polisi sempat bentrok dengan massa aksi yang memblokade jalur Trans Sulawesi, pada 12 Februari 2022.

Komentar