PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali meneliti berkas perkara Bripka H, tersangka penembakan Erfaldi warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan.
Proses penelitian berkas perkara telah beberapa kali dilakukan oleh Kejari Parimo, namun dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian, karena dinilai belum melengkapi petujuk yang diberikan.
“Kurang lebih baru empat hari yang lalu berkas perkara itu dikembalikan lagi penyidik kepada kami,” ungkap Kepala Kejari Parigi, Kepala Kejari Parimo, Muhamat Fahrorozi, saat konfrensi pers di Kantor Kejari Parimo, Senin, 9 Agustus 2022.
Menurutnya, proses penelitian berkas perkara Bripka H, akan dilakukan selama 14 hari. Apabila telah lengkap, akan segera ditingkatkan ke ranah penuntutan atau persidangan.
Baca Juga : Bripka H Penembak Warga Parimo, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Sebagai Kepala Kejari Parimo, ia memastikan akan menghadiri persidangan, karena menariknya perkara tersebut. Ditambah lagi, ia pun masuk dalam tim penanganan perkara Bripka H.
“Memang berdasarkan diskusi kami, dalam berkas perkaranya ada sedikit kekurangan, sehingga kami berikan lagi petunjuk kepada penyidik kepolisian,” kata dia.
Diketahui, Bripka H merupakan anggota Polres Parimo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan Erfaldi.
Erfaldi menjadi korban penembakan saat membubarkan masa aksi tolak tambang emas yang melakukan blockade di jalur Trans Sulawesi Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, pada 12 Februari 2022.
Lamanya penanganan kasus tersebut, membuat keluarga Erfaldi telah melakukan berbagai upaya, untuk meminta dukungan proses hukum, mulai dari Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM), hingga Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura.







Komentar