the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pengedar Sabu di Tolitoli Terancam 20 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
31 Agustus 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 1 min read
the OPINIbythe OPINI
31 Agustus 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 1 min read
Pengembangan Kasus Pembunuhan, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Pagimana

Ilustrasi (Indizone)

TOLITOLI, theopini.id – Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial A (29) di Kecamatan Dondo.

“Penangkapan A di Kecamatan Dondo dilakukan pada Senin, 29 Agustus 2022, sekitar pukul 23 WITA,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale, dalam keterangan tertulisnya, di Tolotoli, Rabu, 31 Agustus 2022.

Menurutnya, pelaku yang diamankan di kediamannya merupakan warga Dusun Bambanipa, Desa Malala Kecamatan Dondo. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti 21 paket siap diedarkan, seberat 2,47 gram.

Baca Juga : Diduga Pengedar Sabu, Polisi Ringkus Pasutri di Parimo

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

“Kami berhasil mengamankan 21 paket sabu beserta barang bukti lainnya, yaitu selembar tisu dan satu lembar plastik bening, yang digunakan pelaku untuk membungkus 21 paket sabu tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Tolitoli.

Dia menyebut, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, karena aktivitas pelaku yang mengedarkan sabu di wilayah itu meresahkan.

Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tolitoli, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu.

Pelaku disangkakan dengan pasal 112 Jo 114 UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tolitoli guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

ShareSendTweet
Previous Post

Dukcapil: Parimo Belum Siap Terapkan Identitas Digital

Next Post

Nahkodai KAHMI Parimo, Puja Disebut Miliki Segudang Pengalaman

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In