TOLITOLI, theopini.id – Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial A (29) di Kecamatan Dondo.
“Penangkapan A di Kecamatan Dondo dilakukan pada Senin, 29 Agustus 2022, sekitar pukul 23 WITA,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale, dalam keterangan tertulisnya, di Tolotoli, Rabu, 31 Agustus 2022.
Menurutnya, pelaku yang diamankan di kediamannya merupakan warga Dusun Bambanipa, Desa Malala Kecamatan Dondo. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti 21 paket siap diedarkan, seberat 2,47 gram.
Baca Juga : Diduga Pengedar Sabu, Polisi Ringkus Pasutri di Parimo
“Kami berhasil mengamankan 21 paket sabu beserta barang bukti lainnya, yaitu selembar tisu dan satu lembar plastik bening, yang digunakan pelaku untuk membungkus 21 paket sabu tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Tolitoli.
Dia menyebut, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, karena aktivitas pelaku yang mengedarkan sabu di wilayah itu meresahkan.
Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tolitoli, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu.
Pelaku disangkakan dengan pasal 112 Jo 114 UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tolitoli guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.













