Diduga Pengedar Sabu, Polisi Ringkus Pasutri di Parimo

PARIMO, theopini.id – Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diringkus Polisi, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah setempat.

“Pasutri itu berinisial JF warga Desa Bilalea dan AS warga Desa Palapi. Penangkapan dilakukan oleh anggota Satnarkoba Polsek Moutong,” ungkap Kapolsek Moutong, AKP Suradi, Minggu, 25 Juni 2022.

Baca Juga : Gagalkan Peredaran 82,94 Kg Sabu, Wagub Riau Puji Kinerja Polda

Menurut dia, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Juni 2022, sekitar pukul 8.00 WITA. Barang bukti yang diamankan saat dilakukan penindakan, di antaranya tiga unit berbagai jenis, 33 paket diduga sabu, dua ikat uang tunai dengan total Rp20 juta.

“Total ung tunai lainnya yang kami amankan sebesar Rp1.795.000,-, terdiri dari pecahanan Rp100 ribu sebanyak tujuh lembar, dan Rp 50 ribu sebanyak 14 lembar, pecahan Rp20 ribu lima lembar, pecahan Rp10 ribu lima lembar, pecahan lima ribuan sembilan lembar,”ungkapnya.

Kemudian, sekitar pukul 8.30 WITA, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal terduga, namun tidak ditemukan lagi barang bukti lainnya.

Baca Juga : Polda Sulteng Lengkapi Berkas Pemusnahan 29 Kg Narkoba Jenis Sabu

Terduga pelaku pengedar sabu barang bukti kata dia, telah dibawa ke Mako Polres Parimo, guna proses lebih lanjut.

Komentar