Pemda Diminta Segera Bantu Masyarakat Terdampak Inflasi

JAKARTA, theopini.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera membantu masyarakat terdampak inflasi. Bahkan, Pemda diminta tidak ragu menggunakan instrumen anggaran yang tersedia untuk membantu masyarakat terdampak.

“Pemda juga kita minta untuk burden sharing, jadi untuk juga saling urun rembuk membantu masyarakat masing-masing, baik provinsi kabupaten/kota,” ujar Mendagri, di Jakarta, Senin, 5 September 2022.

Baca Juga : Kendalikan Inflasi, Kepala Daerah Diminta Optimalkan APBD

Dia menjelaskan, terdapat beberapa instrumen anggaran yang dapat digunakan Pemda untuk membantu masyarakat kurang mampu terdampak inflasi.

Pertama, Pemda dapat memanfaatkan 2 persen dari Dana Transfer Umum yakni berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk memberikan jaring pengaman sosial.

Kedua, Pemda dapat memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk memberikan perlindungan sosial. Terkait BTT, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan BTT dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

“Ketiga, Pemda dapat menyalurkan bantuan yang bersumber dari mata anggaran Bantuan Sosial (Bansos) yang masih dimiliki oleh masing-masing daerah. Keempat, Pemda dapat memanfaatkan Dana Desa,” paparnya.

Mendagri juga meminta agar setelah Rakor tersebut, kepala daerah beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik provinsi maupun kabupaten/kota segera menggelar rapat untuk membahas mitigasi pengendalian inflasi.

Baca Juga : Kenaikan Harga, Buka Potensi Pengalihan ke Elpigi Subsidi

Pemda juga perlu membahas dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun upaya yang diperlukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Karena kalau Kamtibmasnya tidak baik kemudian ekonominya terganggu, maka inflasi terjadi di daerah itu,” tandasnya.

Komentar