JAKARTA, theopini.id – Kementerian Pertanian (Kementan) mengoptimalkan lahan eks tambang menjadi areal pertanian produktif guna meningkatkan produksi sekaligus stok pangan nasional dalam menghadapi tantangan krisis pangan global.
Lahan bekas tambang berpeluang untuk dimanfaatkan sebagai areal pertanian dalam upaya pemenuhan kebutuhan pangan dan mengatasi persoalan lingkungan pasca penambangan.
Baca Juga : Mentan SYL Targetkan Produksi 1 Juta Benih Kelapa
Melihat potensi tersebut Kementan melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menggelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Propaktani Episode 619 mengangkat tema Pengelolaan Lahan Bekas Tambang Menjadi Pertanian Produktif, Jum’at, 9 September 2022.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi mengatakan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memiliki komitmen untuk melakukan akselerasi peningkatan produksi pangan dalam memenuhi kebutuhan nasional secara mandiri.
Bahkan, ekspor terlebih memenangkan ancaman cuaca ekstrim global yang berdampak langsung pada sektor pertanian. Di beberapa lokasi lahan bekas tambang sudah bisa ditanami tanaman, untuk pakan ternak.
“Saya harap seluruh kepala dinas pertanian yang hadir dalam webinar ini dapat mengidentifikasi wilayah-wilayah bekas tambang yang dapat ditanami tanaman-tanaman pangan. Berbagai peluang harus kita optimalkan untuk stok pangan kita makin tangguh, bahkan bisa kita ekspor untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata dia.
Dikesempatan yang sama, Pakar Mikrobiologi Unhas, Fahruddin menyebutkan lahan pertambangan jika dibiarkan akan berdampak pada lingkungan, hal tersebut dimungkinkan karena terdapat limbah didalamnya.
Oleh karena itu, dalam menanami lahan bekas tambang pertama-tama harus ditanggulangi secara biologi yakni dengan menggunakan mikroba (bakteri).
“Bakteri yang dimaksud adalah bakteri pereduksi sulfat (BPS atau SRB,- red), BPS mampu mereduksi sulfat dan logam berat. Adapun BPS sendiri dapat diperoleh dalam lumpur wetland,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Studi Reklamasi Tambang, LPPM IPB, Dyah Tjahyandari menjelaskan, upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi lahan tambang adalah dengan reklamasi.
Baca Juga : Polda Sulteng Amankan 6 Alat Berat dari Lokasi Tambang Emas Ilegal
Oleh karenanya, upaya reklamasi juga patut mempertimbangkan aspek-aspek yang ada, seperti aspek sosial, ekonomi, status kepemilikan lahan, sumber daya manusia, dan kelayakan biaya usaha tani.
“Tahapan reklamasi pun harus melalui beberapa proses, yakni penataan lahan, revegetasi, dan penyelesaian akhir,” jelasnya.







Komentar