Polisi Amankan Pengemudi Avanza yang Mengangkut Miras

BANGGAI, theopini.id – Kepolisian Sektor (Polsek Lamala), Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengamankan pengemudi mobil Toyata Avanza yang mengangkut Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus, saat menggelar razia di depan Mapolsek Lamala, Jum’at siang, 23 September 2022.

Minuman terlarang tersebut, diamankan dari seorang pengemudi mobil Avanza warna merah maroon berinisial PP (40) asal Kecamatan Mantoh.

Baca Juga : Polres Parimo Musnahkan Ribuan Miras Hasil Operasi Pekat Tinombala

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak dua jerigen ukuran 5 liter isi Cap Tikus,” ungkap Kapolsek Lamala, Iptu Muhammad Zulfikar SH, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at.

Menurutnya, untuk mengelabui petugas, pengemudi tersebut menyebunyikan minuman beralkohol itu dalam sebuah kardus minyak goreng. Diduga Miras tersebut, akan diedarkan pelaku di wilayah Kecamatan Mantoh.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lamala, guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar