Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Berikut Penjelasan Dinas PUPRP Parimo Soal Aplikasi SIMBG

the OPINIbythe OPINI
23 September 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 September 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Pemda Parimo Belum Miliki PPNS Penegak Perda

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRP Parimo, Ade Prasetya. (Foto : Basrul Idrus)

PARIMO, theopini.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkapkan, masyarakat yang menjadi pemohon pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini dapat mengakses aplikasi, yang diberi nama Sistim Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG).

“Pengurusan IMB di Dinas PUPRP sekarang telah berganti. Jika sebelumnya dilakukan dengan cara manual, justru saat ini masyarakat yang menjadi pemohon dapat melakukannya dengan mengakses aplikasi,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parimo Ade Prasetya, di Parigi, Jum’at, 23 September 2022.

Baca Juga : Langgar GSB, Dinas PUPRP Parimo Tak Akan Terbitkan IMB

Menurutnya, sebelum dilakukan penggantian, pengajuan penerbitan IMB dapat dilakukan dalam sehari, dan pemohon pun sudah bisa mengantongi IMB.

BACA JUGA

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Berbeda dengan pengajuan SIMBG, kata dia, pemohon dapat melakukannya secara mandiri.

Caranya, pemohon terlebih dahulu membuat akun email di aplikasi Google yang tersedia di Handphone sebelum mendaftar ke aplikasi SIMBG.

Syaratnya, pemohon harus melampirkan KTP, alas hak bukti kepemilikan lahan, PBB, keterangan rencana perkotaan yang diterbitkan oleh Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parimo, dan melampirkan gambar bangunan yang akan dibangun.

“Tapi, gambar bangunan yang akan dibangun, yang dilampirkan harus berlisensi,” ujar Ade, di ruang kerjanya, Jum’at, 23 September 2022.

Kemudian, pengajuan SIMBG oleh pemohon akan diinput dan diverifikasi oleh operator di Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parimo.

Selanjutnya, pengajuan SIMBG pemohon akan diasistensi oleh Tim Profesi Ahli dan Penilai Teknis sesuai luasan bangunan yang akan dibangun. Jika telah selesai di asistensi, akan dikeluarkan perhitungan retribusi yang harus dibayarkan pemohon melalui Surat Perintah Setor (SPS), yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parimo.

“Jika sudah ada SPS, pemohon bisa langsung melakukan pembayaran retribusi ke Dispenda. Jika pembayaran sudah dilakukan, akan diterbitkan PBG dan dikirim ke akun email pemohon untuk dilakukan pencetakan,” katanya.

Dia menambahkan, sejak IMB berganti SIMBG, banyak masyarakat yang menyampaikan keluhannya terkait lamanya proses pengurusan. Namun, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bangunan gedung.

Berkaitan dengan hal itu, pihaknya telah mewacanakan kegiatan sosialisasi IMB yang telah diganti menjadi SIMBG.

Baca Juga : Dinas PUPRP Parimo Punya Waktu 4 Bulan Susun RDTR

Bahkan, pihaknya telah menjadwalkan wilayah mana saja yang akan dilaksanakan sosialisasi tersebut.

“Rencananya, sosialisasi pertama dilaksanakan di Kecamatan Parigi. Setelah Kecamatan Tinombo dan yang terakhir di Moutong,” tandasnya.

Tags: #AplikasiSIMBG#DinasPUPRP#parigimoutong#PMPTSP#SPS#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kurangi Volume Sampah, Pemkot Makassar Tender PSEL  

Next Post

Polisi Amankan Pengemudi Avanza yang Mengangkut Miras

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Temuan BPK, Retribusi Pelayanan Kesehatan 24 Puskesmas Parimo Bermasalah Rp141 Juta

Temuan BPK, Retribusi Pelayanan Kesehatan 24 Puskesmas Parimo Bermasalah Rp141 Juta

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
DPRD Parimo Soroti Tata Kelola CSR, Data Dinilai Tak Transparan

DPRD Parimo Soroti Tata Kelola CSR, Data Dinilai Tak Transparan

6 Juli 2026
Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

8 Juli 2026
Angka Stunting Masih Berfluktuasi, Wabup Parimo Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor

Angka Stunting Masih Berfluktuasi, Wabup Parimo Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor

6 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In