the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Berikut Penjelasan Dinas PUPRP Parimo Soal Aplikasi SIMBG

the OPINIbythe OPINI
23 September 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 September 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Pemda Parimo Belum Miliki PPNS Penegak Perda

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRP Parimo, Ade Prasetya. (Foto : Basrul Idrus)

Baca Juga

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

PARIMO, theopini.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkapkan, masyarakat yang menjadi pemohon pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini dapat mengakses aplikasi, yang diberi nama Sistim Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG).

“Pengurusan IMB di Dinas PUPRP sekarang telah berganti. Jika sebelumnya dilakukan dengan cara manual, justru saat ini masyarakat yang menjadi pemohon dapat melakukannya dengan mengakses aplikasi,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parimo Ade Prasetya, di Parigi, Jum’at, 23 September 2022.

Baca Juga : Langgar GSB, Dinas PUPRP Parimo Tak Akan Terbitkan IMB

Menurutnya, sebelum dilakukan penggantian, pengajuan penerbitan IMB dapat dilakukan dalam sehari, dan pemohon pun sudah bisa mengantongi IMB.

Berbeda dengan pengajuan SIMBG, kata dia, pemohon dapat melakukannya secara mandiri.

Caranya, pemohon terlebih dahulu membuat akun email di aplikasi Google yang tersedia di Handphone sebelum mendaftar ke aplikasi SIMBG.

Syaratnya, pemohon harus melampirkan KTP, alas hak bukti kepemilikan lahan, PBB, keterangan rencana perkotaan yang diterbitkan oleh Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parimo, dan melampirkan gambar bangunan yang akan dibangun.

“Tapi, gambar bangunan yang akan dibangun, yang dilampirkan harus berlisensi,” ujar Ade, di ruang kerjanya, Jum’at, 23 September 2022.

Kemudian, pengajuan SIMBG oleh pemohon akan diinput dan diverifikasi oleh operator di Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parimo.

Selanjutnya, pengajuan SIMBG pemohon akan diasistensi oleh Tim Profesi Ahli dan Penilai Teknis sesuai luasan bangunan yang akan dibangun. Jika telah selesai di asistensi, akan dikeluarkan perhitungan retribusi yang harus dibayarkan pemohon melalui Surat Perintah Setor (SPS), yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parimo.

“Jika sudah ada SPS, pemohon bisa langsung melakukan pembayaran retribusi ke Dispenda. Jika pembayaran sudah dilakukan, akan diterbitkan PBG dan dikirim ke akun email pemohon untuk dilakukan pencetakan,” katanya.

Dia menambahkan, sejak IMB berganti SIMBG, banyak masyarakat yang menyampaikan keluhannya terkait lamanya proses pengurusan. Namun, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bangunan gedung.

Berkaitan dengan hal itu, pihaknya telah mewacanakan kegiatan sosialisasi IMB yang telah diganti menjadi SIMBG.

Baca Juga : Dinas PUPRP Parimo Punya Waktu 4 Bulan Susun RDTR

Bahkan, pihaknya telah menjadwalkan wilayah mana saja yang akan dilaksanakan sosialisasi tersebut.

“Rencananya, sosialisasi pertama dilaksanakan di Kecamatan Parigi. Setelah Kecamatan Tinombo dan yang terakhir di Moutong,” tandasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AplikasiSIMBG#DinasPUPRP#parigimoutong#PMPTSP#SPS#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kurangi Volume Sampah, Pemkot Makassar Tender PSEL  

Next Post

Polisi Amankan Pengemudi Avanza yang Mengangkut Miras

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

6 Oktober 2026
Erwin Burase Resmikan Puskesmas Torue dan Labkesmas Senilai Rp20,8 Miliar

Erwin Burase Resmikan Puskesmas Torue dan Labkesmas Senilai Rp20,8 Miliar

8 Oktober 2026
BPBD Parimo Tanam Pohon di Sibalago untuk Mitigasi Erosi dan Longsor

BPBD Parimo Tanam Pohon di Sibalago untuk Mitigasi Erosi dan Longsor

9 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d