Tiga Remaja di Luwuk Ditangkap saat Pesta Miras

BANGGAI, theopini.id – Tiga remaja di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap Polisi saat sedang mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus, di kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Sabtu malam, 1 Oktober 2022.

Ketiga remaja tersebut, ditemukan ketika anggota Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai menggelar patroli rutin, guna memberikan rasa aman dan nyaman serta mencegah tindakan kriminalitas.

“Saat melintas di lokasi angota menemukan tiga pemuda tengah astik meneguk miras cap tikus,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim SH, dalam ketarangan resminya, Sabtu.

BACA JUGA:  Polres Parimo Panggil Oknum Kades Terduga Pelaku Asusila

Baca Juga : Polisi Amankan Pengemudi Avanza yang Mengangkut Miras

Menurutnya, barang bukti yang ditemukan berupa satu botol Miras jenis cap tikus yang disimpan dalam botol kemasan air mineral ukuran 60 ml.

Selain itu, anggota juga melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan kendaran sepeda motor milik ketiga pemuda ini.

Namun dari hasil penggeledahan yang dilakukan, kata dia, tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang maupun berbahaya.

“Ketiga remaja itu kemudian digiring ke Mako Satuan Samapta, guna diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak lagi mengonsumsi Miras,” pungkasnya.

BACA JUGA:  45 Pelaku Usaha di Sigi Terima Bantuan Alat Perdagangan dan Industri

Laporan : Humas Polres Banggai

Komentar