PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), mengungkap sebanyak 460 kasus narkoba yang melibatkan 590 tersangka, sepanjang 2022.
“Hingga Oktober 2022 ini, Polda Sulawesi Tengah dan Polres jajarannya telah mengungkap 460 kasus tindak pidana narkoba,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Didik Supranoto, di Palu, dalam keterangan resminya, Selasa, 18 Oktober 2022.
Baca Juga : Kapolda Sulteng Sampaikan Arahan Presiden, dari Soal Covid-19 Hingga Ferdy Sambo
Dia mengatakan, sebanyak 590 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 534 pria dan 56 wanita, dengan total barang bukti jenis sabu sebanyak 4.649,333 gram yang berhasil diamankan.
Namun, kata dia, pengungkapan kasus narkoba di 2022 sebanyak 460 kasus, mengalai penurunan 7,44 persen, jika dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 497 kasus.
“Masalah penyalahgunaan narkoba menjadi atensi Presiden pada saat memberikan arahan dihadapan Kapolri, Pejabat utama Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, belum lama ini,” ungkapnya.
Pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut, menurut Didik, tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi.
Olehnya, Polda Sulawesi Tengah memberikan apresiasi dan berharap seluruh lapisan masyarakat terus peran serta berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah setempat.
“Masyarakat jangan segan lagi atau takut untuk melapor, apabila melihat dan mengetahui adanya oknum yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” tukasnya.
Baca Juga : 17 Pelaku Pengeboman Ikan Diamankan Ditpolairud Polda Sulteng
Didik memastikan, masyarakat sebagai pelapor kasus penyalahgunaan narkoba, akan mendapatkan perlindungan. Polda Sulawesi Tengah, kata dia, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, dan menindak tegas terhadap para pelaku.
Sumber : Humas Polda Sulteng
Komentar