the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim Terima Eksepsi Bripka H

the OPINIbythe OPINI
26 Oktober 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 Oktober 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Penasehat Hukum Minta Mejelis Hakim Terima Eksepsi Bripka H

Sidang lanjutan terdakwa Bripka H yang digelar secara online di PN Parigi, Rabu, 26 Oktober 2022. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Penasehat hukum Bripka H, terduga pelaku pembunuhan Erfaldi saat demo tolak tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meminta Majelis Hakim menerima seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Hal itu disampaikan salah satu tim penasehat hukum Bripka H, Tirtayasa Efendi, SH. MH saat membacakan eksepsi Bripka H, dalam sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca Juga : Terdakwa Bripka H Tak Didampingi Penasehat Hukum dalam Sidang Perdananya

Penasehat Hukum menilai, penuntut umum yang telah melakukan dakwaan terhadap peristiwa unjuk rasa terjadi pada Sabtu, 12 Februari 2022 di Desa Khatulistiwa, mengakibatkan meninggalnya Erfaldi alias Aldi yang didakwakan kepada terdakwa H merupakan error in persona.  

Baca Juga

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

“Secara umum error in persona atau exceptio in persona, dapat diartikan sebagai kekeliruan mengenai seseorang. Dalam konteks peradilan, error in persona dapat diartikan kekeliruan atas orang diajukan sebagai tergugat, melalui surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan,” tegas Tirtayasa.

Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, maka tim penasehat hukum terdakwa berpendapat dan berkesimpulan, bahwa surat dakwaan penuntut umum disusun obscuur libel, tidak cermat, tidak teliti, tidak jelas dan tidak lengkap, olehnya harus dinyatakan batal demi hukum.

“Dengan demikian maka selaku penasehat hukum terdakwa, berdasarkan pasal 1 ayat 343 KUHP, memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, memutuskan menerima seluruh eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” tukasnya.

Kemudian, meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.

“Selanjutnya membebankan biaya perkara kepada negara atau setidak-tidaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, tim JPU Kejari Parimo, meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

Baca Juga : SKP-HAM Komitmen Kawal Keluarga Erfaldi Hingga Dapat Keadilan

Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu S.H pun memenuhi permintaan tersebut, dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu, 2 November 2022, dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

“Resiko dari adanya eksepsi ini, jika ditanggapi oleh saudara JPU, maka selanjutnya Majelis akan menilai melalui putusan sela. Apakah eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa ini, berdasar atau tidak. Kalau tidak berdasar, maka pemeriksaan dilanjutkan. Tapi, bila eksepsinya diterima, maka surat dakwaan dinyatakan batal,” terangnya.   

Tags: #BripkaH#DemoTolakTambangPTTRioKencana#JPU#KejariParigi#MajelisHakim#parigimoutong#PenasehatHukumBripkaH#PNParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hari Pertama ITK di Polres Parimo, Dimulai dengan Responden Eksternal

Next Post

Festival Budaya Akan Dilaksanakan se-Sulteng Sebagai Identitas Daerah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

22 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
RST Resmikan Sarana Air Bersih di Jono Kalora, Jawab Keluhan Warga

RST Resmikan Sarana Air Bersih di Jono Kalora, Jawab Keluhan Warga

20 Agustus 2026
81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

17 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In