the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim Terima Eksepsi Bripka H

the OPINIbythe OPINI
26 Oktober 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 Oktober 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Penasehat Hukum Minta Mejelis Hakim Terima Eksepsi Bripka H

Sidang lanjutan terdakwa Bripka H yang digelar secara online di PN Parigi, Rabu, 26 Oktober 2022. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

PARIMO, theopini.id – Penasehat hukum Bripka H, terduga pelaku pembunuhan Erfaldi saat demo tolak tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meminta Majelis Hakim menerima seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Hal itu disampaikan salah satu tim penasehat hukum Bripka H, Tirtayasa Efendi, SH. MH saat membacakan eksepsi Bripka H, dalam sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca Juga : Terdakwa Bripka H Tak Didampingi Penasehat Hukum dalam Sidang Perdananya

Penasehat Hukum menilai, penuntut umum yang telah melakukan dakwaan terhadap peristiwa unjuk rasa terjadi pada Sabtu, 12 Februari 2022 di Desa Khatulistiwa, mengakibatkan meninggalnya Erfaldi alias Aldi yang didakwakan kepada terdakwa H merupakan error in persona.  

“Secara umum error in persona atau exceptio in persona, dapat diartikan sebagai kekeliruan mengenai seseorang. Dalam konteks peradilan, error in persona dapat diartikan kekeliruan atas orang diajukan sebagai tergugat, melalui surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan,” tegas Tirtayasa.

Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, maka tim penasehat hukum terdakwa berpendapat dan berkesimpulan, bahwa surat dakwaan penuntut umum disusun obscuur libel, tidak cermat, tidak teliti, tidak jelas dan tidak lengkap, olehnya harus dinyatakan batal demi hukum.

“Dengan demikian maka selaku penasehat hukum terdakwa, berdasarkan pasal 1 ayat 343 KUHP, memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, memutuskan menerima seluruh eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” tukasnya.

Kemudian, meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.

“Selanjutnya membebankan biaya perkara kepada negara atau setidak-tidaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, tim JPU Kejari Parimo, meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

Baca Juga : SKP-HAM Komitmen Kawal Keluarga Erfaldi Hingga Dapat Keadilan

Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu S.H pun memenuhi permintaan tersebut, dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu, 2 November 2022, dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

“Resiko dari adanya eksepsi ini, jika ditanggapi oleh saudara JPU, maka selanjutnya Majelis akan menilai melalui putusan sela. Apakah eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa ini, berdasar atau tidak. Kalau tidak berdasar, maka pemeriksaan dilanjutkan. Tapi, bila eksepsinya diterima, maka surat dakwaan dinyatakan batal,” terangnya.   

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BripkaH#DemoTolakTambangPTTRioKencana#JPU#KejariParigi#MajelisHakim#parigimoutong#PenasehatHukumBripkaH#PNParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hari Pertama ITK di Polres Parimo, Dimulai dengan Responden Eksternal

Next Post

Festival Budaya Akan Dilaksanakan se-Sulteng Sebagai Identitas Daerah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Erwin: Pesparani Jadi Momentum Perkuat Kerukunan dan Persaudaraan

Bupati Erwin: Pesparani Jadi Momentum Perkuat Kerukunan dan Persaudaraan

1 Oktober 2026
Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

3 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d