Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim Terima Eksepsi Bripka H

PARIMO, theopini.id – Penasehat hukum Bripka H, terduga pelaku pembunuhan Erfaldi saat demo tolak tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meminta Majelis Hakim menerima seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Hal itu disampaikan salah satu tim penasehat hukum Bripka H, Tirtayasa Efendi, SH. MH saat membacakan eksepsi Bripka H, dalam sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca Juga : Terdakwa Bripka H Tak Didampingi Penasehat Hukum dalam Sidang Perdananya

Penasehat Hukum menilai, penuntut umum yang telah melakukan dakwaan terhadap peristiwa unjuk rasa terjadi pada Sabtu, 12 Februari 2022 di Desa Khatulistiwa, mengakibatkan meninggalnya Erfaldi alias Aldi yang didakwakan kepada terdakwa H merupakan error in persona.  

“Secara umum error in persona atau exceptio in persona, dapat diartikan sebagai kekeliruan mengenai seseorang. Dalam konteks peradilan, error in persona dapat diartikan kekeliruan atas orang diajukan sebagai tergugat, melalui surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan,” tegas Tirtayasa.

Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, maka tim penasehat hukum terdakwa berpendapat dan berkesimpulan, bahwa surat dakwaan penuntut umum disusun obscuur libel, tidak cermat, tidak teliti, tidak jelas dan tidak lengkap, olehnya harus dinyatakan batal demi hukum.

“Dengan demikian maka selaku penasehat hukum terdakwa, berdasarkan pasal 1 ayat 343 KUHP, memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, memutuskan menerima seluruh eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” tukasnya.

Kemudian, meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.

“Selanjutnya membebankan biaya perkara kepada negara atau setidak-tidaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, tim JPU Kejari Parimo, meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

Baca Juga : SKP-HAM Komitmen Kawal Keluarga Erfaldi Hingga Dapat Keadilan

Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu S.H pun memenuhi permintaan tersebut, dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu, 2 November 2022, dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

“Resiko dari adanya eksepsi ini, jika ditanggapi oleh saudara JPU, maka selanjutnya Majelis akan menilai melalui putusan sela. Apakah eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa ini, berdasar atau tidak. Kalau tidak berdasar, maka pemeriksaan dilanjutkan. Tapi, bila eksepsinya diterima, maka surat dakwaan dinyatakan batal,” terangnya.   

Komentar