Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim Terima Eksepsi Bripka H

the OPINIbythe OPINI
26 Oktober 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 Oktober 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Penasehat Hukum Minta Mejelis Hakim Terima Eksepsi Bripka H

Sidang lanjutan terdakwa Bripka H yang digelar secara online di PN Parigi, Rabu, 26 Oktober 2022. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Penasehat hukum Bripka H, terduga pelaku pembunuhan Erfaldi saat demo tolak tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meminta Majelis Hakim menerima seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Hal itu disampaikan salah satu tim penasehat hukum Bripka H, Tirtayasa Efendi, SH. MH saat membacakan eksepsi Bripka H, dalam sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca Juga : Terdakwa Bripka H Tak Didampingi Penasehat Hukum dalam Sidang Perdananya

Penasehat Hukum menilai, penuntut umum yang telah melakukan dakwaan terhadap peristiwa unjuk rasa terjadi pada Sabtu, 12 Februari 2022 di Desa Khatulistiwa, mengakibatkan meninggalnya Erfaldi alias Aldi yang didakwakan kepada terdakwa H merupakan error in persona.  

BACA JUGA

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

“Secara umum error in persona atau exceptio in persona, dapat diartikan sebagai kekeliruan mengenai seseorang. Dalam konteks peradilan, error in persona dapat diartikan kekeliruan atas orang diajukan sebagai tergugat, melalui surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan,” tegas Tirtayasa.

Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, maka tim penasehat hukum terdakwa berpendapat dan berkesimpulan, bahwa surat dakwaan penuntut umum disusun obscuur libel, tidak cermat, tidak teliti, tidak jelas dan tidak lengkap, olehnya harus dinyatakan batal demi hukum.

“Dengan demikian maka selaku penasehat hukum terdakwa, berdasarkan pasal 1 ayat 343 KUHP, memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, memutuskan menerima seluruh eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” tukasnya.

Kemudian, meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.

“Selanjutnya membebankan biaya perkara kepada negara atau setidak-tidaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, tim JPU Kejari Parimo, meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

Baca Juga : SKP-HAM Komitmen Kawal Keluarga Erfaldi Hingga Dapat Keadilan

Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu S.H pun memenuhi permintaan tersebut, dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu, 2 November 2022, dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

“Resiko dari adanya eksepsi ini, jika ditanggapi oleh saudara JPU, maka selanjutnya Majelis akan menilai melalui putusan sela. Apakah eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa ini, berdasar atau tidak. Kalau tidak berdasar, maka pemeriksaan dilanjutkan. Tapi, bila eksepsinya diterima, maka surat dakwaan dinyatakan batal,” terangnya.   

Tags: #BripkaH#DemoTolakTambangPTTRioKencana#JPU#KejariParigi#MajelisHakim#parigimoutong#PenasehatHukumBripkaH#PNParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hari Pertama ITK di Polres Parimo, Dimulai dengan Responden Eksternal

Next Post

Festival Budaya Akan Dilaksanakan se-Sulteng Sebagai Identitas Daerah

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta Perwira Baru SIP 55 Jadi Pemimpin Berintegritas dan Humanis

Kapolda Sulteng Minta Perwira Baru SIP 55 Jadi Pemimpin Berintegritas dan Humanis

6 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In