the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Terdakwa Bripka H Tak Didampingi Penasehat Hukum dalam Sidang Perdananya

the OPINIbythe OPINI
19 Oktober 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Oktober 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pengadilan Negeri Parigi Gelar Sidang Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades

Pengadilan Negeri Parigi gelar sidang lanjutan perkara asusila 11 terdakwa, pada Rabu, 27 September 2023. (Foto : Novita)

PARIMO, theopini.id – Sidang perdana terdakwa Bripka H, pelaku pembunuhan Erfaldi saat demo tolak tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Sidang yang berlangsung kurang lebih 45 menit itu, dimulai sekitar pukul 13:30 WITA, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu S.H, Anggota I, Ramadhan Heru Santoso, S.H., dan Anggota II, Angga Nugraha Agung, S.H.

Baca Juga : 40 Hari Kematian Erfaldi, Keluarga Ingin Penembak Segera Disanksi

Agenda sidang yang digelar secara online dengan perkara nomor: 151/Pid.B/2022/PN Prg, yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi.

Baca Juga

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Dalam sidang tersebut, terlihat terdakwa Bripka H yang merupakan anggota Polri di Polres Parigi Parimo, hadiri seorang diri tanpa didampingi penasehat hukumnya, dan mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo.

Dalam surat dakwaan, yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, Kusuma Hadi Hartawan, S.H. dan Mukhtar Efendi, S.H., terdakwa H diancam dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 338, Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (1).

“Bahwa tembakan yang sengaja diarahkan ke massa unjuk rasa oleh terdakwa dengan menggunakan senjata api Jenis Pistol Merk HS Nomor H239748 sebanyak 1 kali, telah mengenai dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban Erfaldi Alias Aldi, sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Refertum terhadap korban yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Awalia Ramadhana, dokter Puskesmas Tada pada hari Senin, 14 Februari 2022,” ungkap JPU, saat membacakan surat dakwaan.

Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Majelis, Yakobus Manu S.H, memberikan kesempatan kepada terdakwa H, untuk menyampaikan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan dalam persidangan berikutnya, yang akan digelar pekan depan, Rabu, 26 Oktober 2022.  

“Nanti karena saudara (terdakwa H) belum didampingi penasehat hukum, maka kami kasih kesempatan untuk melakukan tanggapan terhadap dakwaan penuntut umum. Segera konsultasikan dengan penasehat hukum saudara, kita kasih waktu satu minggu,” ujarnya.

Ketua Majelis, juga memerintakan JPU untuk menghadirikan kembali terdakwa H pekan depan, dan memberitahukan agenda persidangan tersebut kepada penasehat hukumnya.

“Saudara terdakwa demikian juga ya. Minta izin dalam penahanan, untuk bisa berkomunikasi dengan penasehat hukum saudara,” kata dia.

Baca Juga : Sidang Perdana Bripka H Dijadwalkan 19 Oktober di PN Parigi

Pada sidang tersebut, Ketua Majelis juga menyampaikan pengajuan pinjam pakai oleh Polres Parimo terhadap barang bukti berupa beberapa senjata api.

“Karena dipakai untuk kegiatan pengamanan, sehingga Majelis Hakim akan mengeluarkan penetapan tentang permohonan pinjam pakai barang bukti berupa senjata api,” pungkasnya.

Tags: #KecamatanTinomboSelatan#parigimoutong#PembunuhanErfaldi#PNParigi#polres#RutanPolresParimo#Sulteng#TerdakwaBripkaH
ShareSendTweet
Previous Post

Kepolisian Selidiki Kasus Penganiayaan di PETI Dongi-Dongi

Next Post

Rapat Panitia Equator Run, Bahas Penjemputan Hingga Keamanan Peserta

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

22 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026
Temui DPRD Parimo, Kades Air Panas Kembali Keluhkan Dampak Tambang Kayuboko

Temui DPRD Parimo, Kades Air Panas Kembali Keluhkan Dampak Tambang Kayuboko

21 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 57 km TimurLaut PULAUPUAH-SULTENG

23 Agustus 2026
Kekeringan Landa 9 Desa di Parimo, 1.400 Hektare Lahan Terdampak

Kekeringan Landa 9 Desa di Parimo, 1.400 Hektare Lahan Terdampak

23 Agustus 2026
Abdin Apresiasi Penerangan Jalan, Wajah Ibu Kota Parigi Mulai Terlihat

Abdin Apresiasi Penerangan Jalan, Wajah Ibu Kota Parigi Mulai Terlihat

22 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In