Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Terdakwa Bripka H Tak Didampingi Penasehat Hukum dalam Sidang Perdananya

the OPINIbythe OPINI
19 Oktober 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Oktober 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pengadilan Negeri Parigi Gelar Sidang Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades

Pengadilan Negeri Parigi gelar sidang lanjutan perkara asusila 11 terdakwa, pada Rabu, 27 September 2023. (Foto : Novita)

PARIMO, theopini.id – Sidang perdana terdakwa Bripka H, pelaku pembunuhan Erfaldi saat demo tolak tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Sidang yang berlangsung kurang lebih 45 menit itu, dimulai sekitar pukul 13:30 WITA, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu S.H, Anggota I, Ramadhan Heru Santoso, S.H., dan Anggota II, Angga Nugraha Agung, S.H.

Baca Juga : 40 Hari Kematian Erfaldi, Keluarga Ingin Penembak Segera Disanksi

Agenda sidang yang digelar secara online dengan perkara nomor: 151/Pid.B/2022/PN Prg, yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi.

BACA JUGA

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Dalam sidang tersebut, terlihat terdakwa Bripka H yang merupakan anggota Polri di Polres Parigi Parimo, hadiri seorang diri tanpa didampingi penasehat hukumnya, dan mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo.

Dalam surat dakwaan, yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, Kusuma Hadi Hartawan, S.H. dan Mukhtar Efendi, S.H., terdakwa H diancam dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 338, Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (1).

“Bahwa tembakan yang sengaja diarahkan ke massa unjuk rasa oleh terdakwa dengan menggunakan senjata api Jenis Pistol Merk HS Nomor H239748 sebanyak 1 kali, telah mengenai dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban Erfaldi Alias Aldi, sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Refertum terhadap korban yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Awalia Ramadhana, dokter Puskesmas Tada pada hari Senin, 14 Februari 2022,” ungkap JPU, saat membacakan surat dakwaan.

Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Majelis, Yakobus Manu S.H, memberikan kesempatan kepada terdakwa H, untuk menyampaikan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan dalam persidangan berikutnya, yang akan digelar pekan depan, Rabu, 26 Oktober 2022.  

“Nanti karena saudara (terdakwa H) belum didampingi penasehat hukum, maka kami kasih kesempatan untuk melakukan tanggapan terhadap dakwaan penuntut umum. Segera konsultasikan dengan penasehat hukum saudara, kita kasih waktu satu minggu,” ujarnya.

Ketua Majelis, juga memerintakan JPU untuk menghadirikan kembali terdakwa H pekan depan, dan memberitahukan agenda persidangan tersebut kepada penasehat hukumnya.

“Saudara terdakwa demikian juga ya. Minta izin dalam penahanan, untuk bisa berkomunikasi dengan penasehat hukum saudara,” kata dia.

Baca Juga : Sidang Perdana Bripka H Dijadwalkan 19 Oktober di PN Parigi

Pada sidang tersebut, Ketua Majelis juga menyampaikan pengajuan pinjam pakai oleh Polres Parimo terhadap barang bukti berupa beberapa senjata api.

“Karena dipakai untuk kegiatan pengamanan, sehingga Majelis Hakim akan mengeluarkan penetapan tentang permohonan pinjam pakai barang bukti berupa senjata api,” pungkasnya.

Tags: #KecamatanTinomboSelatan#parigimoutong#PembunuhanErfaldi#PNParigi#polres#RutanPolresParimo#Sulteng#TerdakwaBripkaH
ShareSendTweet
Previous Post

Kepolisian Selidiki Kasus Penganiayaan di PETI Dongi-Dongi

Next Post

Rapat Panitia Equator Run, Bahas Penjemputan Hingga Keamanan Peserta

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In