PARIMO, theopini.id – Sidang perdana terdakwa Bripka H, pelaku pembunuhan Erfaldi saat demo tolak tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Sidang yang berlangsung kurang lebih 45 menit itu, dimulai sekitar pukul 13:30 WITA, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu S.H, Anggota I, Ramadhan Heru Santoso, S.H., dan Anggota II, Angga Nugraha Agung, S.H.
Baca Juga : 40 Hari Kematian Erfaldi, Keluarga Ingin Penembak Segera Disanksi
Agenda sidang yang digelar secara online dengan perkara nomor: 151/Pid.B/2022/PN Prg, yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi.
Dalam sidang tersebut, terlihat terdakwa Bripka H yang merupakan anggota Polri di Polres Parigi Parimo, hadiri seorang diri tanpa didampingi penasehat hukumnya, dan mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo.
Dalam surat dakwaan, yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, Kusuma Hadi Hartawan, S.H. dan Mukhtar Efendi, S.H., terdakwa H diancam dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 338, Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (1).
“Bahwa tembakan yang sengaja diarahkan ke massa unjuk rasa oleh terdakwa dengan menggunakan senjata api Jenis Pistol Merk HS Nomor H239748 sebanyak 1 kali, telah mengenai dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban Erfaldi Alias Aldi, sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Refertum terhadap korban yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Awalia Ramadhana, dokter Puskesmas Tada pada hari Senin, 14 Februari 2022,” ungkap JPU, saat membacakan surat dakwaan.
Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Majelis, Yakobus Manu S.H, memberikan kesempatan kepada terdakwa H, untuk menyampaikan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan dalam persidangan berikutnya, yang akan digelar pekan depan, Rabu, 26 Oktober 2022.
“Nanti karena saudara (terdakwa H) belum didampingi penasehat hukum, maka kami kasih kesempatan untuk melakukan tanggapan terhadap dakwaan penuntut umum. Segera konsultasikan dengan penasehat hukum saudara, kita kasih waktu satu minggu,” ujarnya.
Ketua Majelis, juga memerintakan JPU untuk menghadirikan kembali terdakwa H pekan depan, dan memberitahukan agenda persidangan tersebut kepada penasehat hukumnya.
“Saudara terdakwa demikian juga ya. Minta izin dalam penahanan, untuk bisa berkomunikasi dengan penasehat hukum saudara,” kata dia.
Baca Juga : Sidang Perdana Bripka H Dijadwalkan 19 Oktober di PN Parigi
Pada sidang tersebut, Ketua Majelis juga menyampaikan pengajuan pinjam pakai oleh Polres Parimo terhadap barang bukti berupa beberapa senjata api.
“Karena dipakai untuk kegiatan pengamanan, sehingga Majelis Hakim akan mengeluarkan penetapan tentang permohonan pinjam pakai barang bukti berupa senjata api,” pungkasnya.









