Polda Sulteng Diminta Transparan Soal Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Rehab 19 Gedung Sekolah

PALU, theopini.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK), meminta Polda Sulteng transparan dalam menangani dugaan kasus korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B senilai Rp37,41 miliar oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BP2W).

“Awalnya dugaan kasus korupsi tersebut dilaporkan pihaknya di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Namun, tidak ditindaklanjuti pihak Kejati Sulteng, karena telah ditangani oleh Tipidkor Polda. Sehingga, kami melakukan audiens ke Polda Sulawesi Tengah untuk menanyakan kebenaran penanganan dugaan kasus korupsi tersebut,” ungkap Koordinator LSM KRAK Sulawesi Tengah, Harsono Bareki, di Palu, Senin, 31 Oktober 2022.

Baca Juga : APH Didorong Usut Proyek Gedung Sekolah yang Ditangani BP2W Sulteng

Saat berada di Polda Sulteng, kata dia, pihaknya diterima oleh Kasubdit Penmas Kompol Sugeng Lestari. Dalam pertemuan itu, Kompol Sugeng Lestari menyampaikan dugaan kasus korupsi tersebut sedang diselidiki penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Tengah.

“Kami sudah menemui pihak Polda Sulteng melalui Kasubdit Penmas, pak Sugeng Lestari. Setelah berkomunikasi, kami diarahkan untuk menemui pihak Tipidkor Polda Sulawesi Tengah untuk menanyakan secara jelas penanganan dugaan korupsi tersebut,” ujar Harsono.

Dia mengaku telah melakukan upaya untuk menemui pihak Tipidkor Polda Sulteng usai bertemu dengan Kompol Sugeng Lestari. Namun, belum dapat bertemu dengan pihak Tipidkor Polda Sulawesi Tengah.

“Usai bertemu dengan pak Sugeng Lestari, kami kemudian mendatangi Tipidkor Polda Sulteng. Namun pihak yang berkompeten di Tipidkor Polda Sulteng sedang tidak berada di tempat,” katanya.

Dia menegaskan, pihak Polda Sulteng harus benar-benar serius dalam menangani dugaan kasus tersebut. Sebab menyangkut masa depan pendidikan anak-anak. Bayangkan saja, gedung sekolah yang telah dibangun, tetapi belum dapat digunakan.

Padahal sebentar lagi akan memasuki tahun ajaran baru. Sehingga, ia pun meminta, agar penanganan dugaan kasus tersebut dapat dikawal para awak media.

“Kami juga berharap, agar rekan-rekan wartawan dapat mengawal penanganan dugaan kasus ini, hingga tuntas,” katanya.

Senada dengan itu, Koordinator II LSM KRAK Sulteng, Abdul Salam, meminta pihak Polda Sulteng transparansi dalam penyelidikan dugaan kasus tersebut.

Polda Sulawesi Tengah, kata dia, juga harus membuka selebar-lebarnya informasi terkait siapa yang melapor dan kapan dimulainya penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut.

“Polda Sulteng harus transparansi dalam penanganan dugaan kasus ini, sesuai moto Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan),” katanya.

Bahkan, ia mengaku pihaknya akan mengawal penanganan dugaan kasus tersebut. Sehingga, pihak Polda Sulawesi Tengah diminta untuk memperlihatkan kinerjanya yang baik.

Menurutnya, Kepolisian saat ini tengah diperhadapkan dengan kondisi yang sulit untuk memulihkan nama baiknya dimata masyarakat.

Oleh sebab itu, ia pun berharap, melalui penanganan dugaan kasus tersebut dapat mengangkat kembali citra Polri.

“Harapan kami sangat besar, bahwa pihak Polda Sulteng benar-benar transparansi dalam menangani dugaan kasus ini hingga tuntas. Kami juga mewacanakan aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pekan depan di Mapolda Sulawesi Tengah,” ujar Abdul Salam.

Berkaitan dengan dugaan kasus ini, kata dia, salah satu hal yang menjadi tanda tanya, terjadinya pengurangan terhadap jumlah gedung sekolah yang dibangun. Sedangkan anggaran yang diperuntukan bagi pelaksanaan proyek justru bertambah Rp 6 miliar.

Dia menyebutkan, anggaran yang diperuntukan dalam proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B ini, senilai Rp37,41 miliar dengan jumlah 19 gedung sekolah yang tersebar di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Bahkan, proyek yang dikerjakan oleh PT SMI dengan konsultan TMC CERC PT Yodya Karya dengan nomor kontrak HK.02.01/KONT/SPPP.ST/PSPPOP.II/02/2020, sudah dilakukan adendum sebanyak empat kali sepanjang 2021.

“Ironisnya, adendum ketiga nilai kontrak proyeknya berubah, yang semula senilai Rp37,41 miliar menjadi Rp43,39 miliar. Bahkan, dari 19 gedung yang direncanakan direhab, hanya 18 sekolah yang pengerjaannya terealisasikan,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda Sulawesi Tengah Kompol Sugeng Lestari membenarkan telah dilakukannya penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi tersebut oleh Tipidkor.

Baca Juga : Generator Oksigen Bernilai Miliaran di RSUD Moutong Tak Beroperasi

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan dimulainya penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut. Sehingga, ia menyarankan kepada LSM KRAK untuk menemui secara langsung pihak Tipidkor.

“Tujuannya untuk memastikan kapan dimulainya penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut,” tandasnya.

Komentar