PALU, theopini.id – Wakil Gubernur (Wagub), Drs Mamun Amir mengungkapkan, peningkatan inflasi dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, turut mempengaruhi kenaikan tingkat kemiskinan di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tercatat per Maret 2022, tingkat kemiskinan Sulawesi Tengah sebesar 12,33 persen, lebih tinggi dibandingkan periode September 2021 sebesar 12,18 persen, atau mengalami kenaikan sebesar 0,15 persen.
“Sementara Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Tengah 2021-2026, menargetkan tingkat kemiskinan di 2023 menurun masing-masing menjadi 10,84 persen dan 2,84 persen,” ungkap Wagub Sulawesi Tengah, di Palu, Rabu, 9 November 2022.
Baca Juga : Wapres Minta Pendataan Kemiskinan Ekstrim Dilakukan Secara Akurat
Hal itu, diungkapkan Drs Mamun Amir saat meresmikan rapat kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Sulawesi Tengah, Rabu.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) hanya memiliki waktu kurang lebih dua tahun, untuk mewujudkan capaian target no persen angka kemiskinan ekstrim di 2024. Sehingga, dibutuhkan peran seluruh pihak untuk menurunkan kenaikan tingkat kemiskinan di Sulawesi Tengah.
Dia mengakui, upaya mengentaskan kemiskinan tidak mudah. Bahkan, dihadapkan dengan berbagai tantangan, seperti pemanfaatan anggaran agar bersinergi dalam penyelenggaraan strategi, program, dan kegiatan yang terintegrasi serta tepat sasaran.
“Hal ini, termasuk bagaimana memastikan ketepatan jenis intervensi, lokasi, sasaran penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan, supaya hasil-hasilnya efektif dan efisien menurunkan kemiskinan,” kata dia.
Dia menyebut, beberapa hal yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2022, tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, yakni :
1. Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota;
2. Menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/ kelurahan;
3. Menyusun program dan kegiatan pada rencana kerja pemerintah daerah kabupaten/kota serta mengalokasikan anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten / kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address);
4. Memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat;
5. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Baca Juga : Angka Inflasi Menurun, Mendagri: Berkat Kerja Sama Pusat dan Daerah
“Selain integrasi program penanggulangan pada tiap level pemerintahan, upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen di 2024, juga membutuhkan komitmen kuat dari kepala daerah, dan perangkat daerahnya serta mekanisme monitoring dan evaluasi berkelanjutan,” pungkasnya.













