the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Imbangi Kebijakan Haji Arab Saudi, Bukhori Usul Pembentukan Forum Haji Internasional

the OPINIbythe OPINI
9 November 2022
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 November 2022
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Imbangi Kebijakan Haji Arab Saudi, Bukhori Usul Pembentukan Forum Haji Internasional

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, theopini.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori mengusulkan pembentukan forum haji internasional, untuk mewujudkan kebijakan penyelenggaraan haji yang adil, transparan, serta dibangun atas kepentingan kolektif. Hal ini berkaca dari polemik Masyair, dimana Arab Saudi secara sepihak telah menetapkan harga baru di luar kontrak yang sudah diteken.

“Kami memandang perlu ada forum yang beranggotakan negara-negara di dunia, khususnya negara dengan penyumbang jemaah haji terbesar seperti Indonesia, Turki, Iran, dan Pakistan, agar dapat berdiri setara dalam mengimbangi kebijakan domestik Arab Saudi yang dituangkan dalam bentuk taklimat dimana selama ini tidak tersentuh oleh logika publik,” jelas Bukhori dalam keterangan pers, Rabu, 9 November 2022.

Baca Juga : Dana Haji Bermaslahat, Wapres: BPKH Harus Susun Strategi Investasi

Dia mengatakan, intervensi terhadap kebijakan haji Arab Saudi akan berat, bila dilakukan hanya oleh satu negara. Untuk itu, ia mendorong agar pemerintah dapat menginisiasi pembentukan forum global tersebut berkaca pada kesuksesan R20.

Baca Juga

Mendes Yandri: Sudah Ada 339 Desa Ekspor, BUMDesa Ikut Dukung Program MBG

Miliki Tujuh Kawasan Industri, Sulteng Dorong Perlindungan Lebih Besar bagi Pekerja Lokal

Longki Djanggola Salurkan 35 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sulawesi Tengah

Menurutnya, Indonesia terbukti punya kapital untuk merealisasikan itu. Sebagai contoh, awal November ini, Indonesia yang diwakili oleh PBNU menjadi inisiator perhelatan Religion of Twenty (R20) atau Forum Agama G20 untuk pertama kalinya dan berhasil terselenggara dengan sukses.

“Begitupun halnya dengan gagasan forum haji internasional yang sangat mungkin terwujud bila pemerintah punya keinginan kuat atas hal itu,” kata dia.

Harapannya, forum haji dapat dijadikan Pemerintah Indonesia sebagai modal untuk membangun komunikasi yang setara antar pemerintah di dunia, untuk bernegosiasi dengan Arab Saudi.

Sementara pembentukan forum ini, kata dia, tidak hanya untuk eksekutif atau pemerintahnya saja. Tetapi juga akan diikuti dengan pembentukan forum haji antar parlemen dunia.

Dia menjelaskan, usulan pembentukan forum haji internasional adalah respons atas pola penyelenggaraan haji yang semakin dinamis. Menurutnya, paradigma penyelenggaraan haji di era modern lebih didominasi kepentingan bisnis.

“Pola penyelenggaraan haji di Arab Saudi sudah sangat dinamis dan mengalami satu perubahan paradigma. Penyelenggaraan haji terdahulu betul-betul merupakan khidmat kepada umat, yaitu itu pelayanan sepenuhnya kepada umat, tetapi ke depan kita melihat sudah bergeser pada suatu industri haji,” ungkapnya. 

Industri haji ini, lanjutnya, membuat seluruh proses penyelenggaraan haji diserahkan kepada pihak swasta (swastanisasi) secara murni. Meskipun sebenarnya sudah ada sejak dulu, dimana saat itu disebut dengan Muassasah karena bentuknya sosial, namun sekarang namanya berubah menjadi Syarikat.

“Artinya, nuansa bisnisnya jauh lebih kuat saat ini meskipun tetap saja bingkai besarnya adalah ibadah. Sebab itu, dinamika tersebut perlu diantisipasi oleh pemerintah,” jelasnya.

Dia pun menyinggung sikap fraksi PKS, yang menolak upaya liberalisasi penyelenggaraan haji sebagaimana pernah tersirat dalam salah satu klausul pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).  

Baca Juga : Lepas Jamaah Haji, Wapres Jamin Kesiapan Petugas Kesehatan

“Kala itu terdapat proposal dari pihak pemerintah yang mengusulkan perubahan terhadap syarat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Semula mensyaratkan pemiliknya beragama Islam agar itu dihapus. Karena usulan tersebut kami nilai berwatak liberal dan berbahaya bagi proses ibadah umat Islam, maka kami menolak tegas usulan tersebut sehingga akhirnya klausul tersebut batal masuk dalam UU Cipta Kerja,” pungkasnya. 

Sumber : Laman DPR RI

Tags: #ArabSaudi#DPRRI#KebijakanHaji#KomisiIIIDPRRI#penyelenggaraanhaji
ShareSendTweet
Previous Post

Kemenkes Monev Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik Penanganan DBD di Poso

Next Post

Wagub Ma’mun: Inflasi Pengaruhi Kenaikan Tingkat Kemiskinan di Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

6 Juli 2026
Presiden Prabowo Apresiasi Petani dan Nelayan atas Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Petani dan Nelayan atas Peningkatan Produksi Pangan Nasional

24 Juni 2026
Mendes Yandri: Sudah Ada 339 Desa Ekspor, BUMDesa Ikut Dukung Program MBG

Mendes Yandri: Sudah Ada 339 Desa Ekspor, BUMDesa Ikut Dukung Program MBG

10 Juni 2026

ARTIKEL TERKINI

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026
Polsek Lamala Evakuasi Pencari Ikan yang Ditemukan Meninggal di Pantai Binotik

Polsek Lamala Evakuasi Pencari Ikan yang Ditemukan Meninggal di Pantai Binotik

19 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

24 Juli 2026
Tutup Job Fair 2026, Pemda Banggai Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

Tutup Job Fair 2026, Pemda Banggai Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

22 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In