Kedapatan Main Judi Remi, Tiga IRT di Banggai Diamankan Polisi

BANGGAI, theopini.id – Tiga Ibu rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai diamankan aparat kepolisian saat main judi remi bersama dua pria lainnya.

Kelima pelaku ini, masing-masing berinisial PU (22) IRT, SN (19) IRT, NA (42) IRT, IM (33) buruh dan MF (20) warga Kecamatan Luwuk Selatan.

Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma mengungkapkan, kelimanya ditangkap di sebuah rumah milik warga di kompeks Terminal Kilo meter 8, Kecamatan Luwuk Selatan pada Rabu, 16 November 2022 sekitar pukul 23.15 WITA.

“Barang bukti yang ditemukan berupa, dua pasang kartu remi, kertas bertuliskan angka sebagai penanda pot kemenangan dan uang tunai Rp 225.000,” ungkapnya.

Baca Juga : Polisi Gerebek Judi Online di Kota Palu, Tiga Oknum ASN Ikut Terlibat

Selanjutnya, kata dia, seluruh pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Luwuk guna dimintai keterangannya lebih lanjut.

“Kelima pelaku ini masih kita lakukan pembinaan, tapi apabila mereka tertangkap lagi, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Terpisah, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, menegaskan, bawah Polres Banggai berkomitmen untuk menindak segala bentuk tindak pidana perjudian sesuai perintah Kapolri.

“Ini sudah menjadi komitmen guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tandas Yoga.

Sumber : Humas Polres Banggai

Komentar