PARIMO, theopini.id – Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyarankan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), menyelesaikan lanjutan pembangunan jembatan tanggap darurat bencana di Desa Tuladenggi Sibatang, Kecamatan Taopa dilaksanakan secara swakelola.
Menurut, Auditor Pertama, Insepektorat Daerah Parimo, Lapatellongi, ST, dalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa untuk menangani keadaan darurat, pada pasal 4 menyebutkan, pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat dilakukan dengan cara, swakelola dan/atau penyedia.
Baca Juga : Kisruh Jembatan Tanggap Darurat Bencana BPBD Parimo
Artinya, jika pihak BPBD Parimo kesulitan melakukan evaluasi, monitoring dan mendapatkan kendala berkomunikasi dengan pihak rekanan yang ditunjuk mengerjakan pembangunan jembatan tersebut, ia menyarankan untuk menghentikan pekerjaan, dan melanjutkannya secara swakelola.
“Pekerjaan saai ini sudah mencapai 50 persen, telah sesuai dengan realisasi anggaran yang dicairkan sebelumnya,” ungkap Lapatellongi, ST, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Parimo, Selasa, 13 Desember 2022.
Hanya saja, ia tidak menginginkan pemutusan kontrak dengan pihak rekanan serta merta menjadi keputusan BPBD. Namun, tergantung regulasi yang dipedomani pihak Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam mengambil sikap.
“Aturan LKPP telah menjamin hal itu (pelaksanaan secara swakelola), tergantung regulasi PPK,” ujarnya.
Diketahui, pembangunan jembatan di Desa Tulandenggi Sibatang yang sempat terhenti kurang lebih dua bulan lamanya, kembali dilanjutkan oleh PT Annindo Raya.
Baca Juga : Pembangunan Jembatan Tanggap Darurat Bencana Pinjam Material Masjid
Meskipun telah dilakukan upaya peningkatan progress agar dapat terselesaikan sebelum melewati akhir tahun ini, namun menurut BPBD Parimo, pihak rekanan baru menyelesaikan 53 persen pekerjaan.
Proyek berbandrol senilai Rp 550.000.000,- bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 tersebut, sempat ditinggalkan pihak rekanan dengan progress pekerjaan 30 persen, namun anehnya anggaran telah dicairkan sebesar 50 persen kala itu.

Komentar