PARIMO, theopini.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah minta lima kontraktor yang telah mendapatkan saksi pemutusan kontrak, diblacklis karena tak mampu menyelesaikan proyek peningkatan jalan ditujuh titik di wilayah setempat.
“Harus diblacklist, karena mereka tidak bertanggungjawab. Bahkan, informasinya ada pekerajaan yang disub-kontrakan, dan tidak dibayar pihak kontraktor,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Parimo, Yusuf, SP, di Parigi, Selasa, 13 Desember 2022.
Baca Juga : 7 Kontrak Proyek Jalan di Parimo Diputus, Ini Penyebabnya
Menurutnya, somasi tidak akan diberikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo, karena pihak kontraktor tidak mengerjakan proyek peningkatan jalan tersebut sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Apalagi, uang muka sebesar 25 persen telah dicairkan oleh pihak kotraktor, namun tidak menujukan peningkatan progress pekerjaan.
“Kecuali mereka mengerjakan, terus dalam perjalannya terdapat masalah, mungkin masih bisa kita pahami. Tapi ada yang meninggalkan pekerjaan mereka, begitu saja,” ungkapnya.
Dia mengaku, telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), untuk meminta penjelasan atas pemutusan kontrak tersebut.
Hanya saja, RDP yang dijadwalkan pada Selasa, 13 Desember 2022 tersebut, tidak dapat dihadiri Dinas PUPRP, karena sedang menyelesaikan tugas di lapangan.
“Dinas PUPRP telah melayangkan surat, menyampaikan alasan ketidakhadiran mereka. Bahkan, Kepala Dinasnya juga sudah menelpon saya. Jadi kami akan jadwalkan kembali,” ujarnya.
Dia menilai, pemutusan kontrak yang dilakukan Dinas PUPRP merupakan keputusan tepat saat ini. Sebab, jika diberikan penambahan waktu penyelesaian akan menambah angka kerugian negara.
Disisi lain, dampak pemutusan kontrak juga akan berimbas pada pembiayaan daerah, karena proyek peningatakan jalan yang tidak dapat dituntaskan oleh pihak kontraktor harus dilanjutkan.
Baca Juga : Komisi III DPRD Parimo Terus Dorong Penyelesaian Jembatan Tuladenggi Sibatang
Diketahui, lima perusahaan yang menandapatkan sanksi pemutusan kontak, yakni CV Wahana Artha, CV Kita Loko, CV Al Kontruksi, CV Tiga Enam Sembilan dan CV Albasma Raya.
Berdasarkan telaah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPRP Parimo, nilai progress pekerjaan kelima kontraktor dibawa 20 persen.







Komentar