the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Progress Capai 90 Persen, Kontrak Proyek Pembangunan GOR Batal Diputus

the OPINIbythe OPINI
26 Desember 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 Desember 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
Soal Penamaan GOR Tombolotutu, Ini Penjelasan Disporapar Parimo

Kondisi GOR Tombolotutu saat proses pembangunan dilakukan pada 2022. (Foto : Arky)

Baca Juga

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

PARIMO, theopini.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) batal memutuskan kontrak proyek lanjutan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Desa Jono Kalora, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, senilai Rp 7.087.987.279,-.

Padahal, sebelumnya PPK sempat khawatir dengan progress pekerjaan yang dilaksanakan CV Kitapura Membangun, karena baru mencapai 65 persen per 5 Desember 2022.  

Baca Juga : Proyek Pembangunan Lanjutan GOR di Parimo Terancam Tak Selesai Tepat Waktu

“Per 25 Desember 2022, progress pekerjaan telah mencapai 90,29 persen. Jika hari ini progressnya terus bertambah menjadi 92 persen lebih, artinya sisa pekerjaannya tinggal 7 persen,” kata PPK proyek lanjutan pembangunan GOR, Rahmat, ST, di Parigi, Senin, 26 Desember 2022.

Menurutnya, pemberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan akan dilaksanakan pihaknya kepada pihak rekanan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021, tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.  

Selain itu, hal yang sama juga diatur dalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 9 tahun 2018, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.

“PPK mempunyai kewenangan untuk melihat dan meneliti kembali, apakah kalau kita berikan kesempatan 50 hari ke depan, bisa selesai atau tidak. Apabila, tidak selesai sebaiknya dilakukan pemutusan kontrak,” jelasnya.

Rahmat memastikan, lanjutan pembangunan GOR akan selesai dikerjakan oleh pihak rekanan, dengan pemberian kesempatan 50 hari kerja.

Sebab, pihaknya mempertimbangkan azas manfaat GOR tersebut. Apalagi, dikhawatirkan pemutusan kontrak akan menjadi permasalahan dikemudian hari. Seperti, penambahan biaya penyelesaian lanjutan pembangunan.

“Penyebab pekerjaan tidak dapat diselesaikan hingga 26 Desember 2022 (hari ini), karena adanya perubahan perencanaan, yang awalnya menggunakan pipa boding atap diganti menjadi CMP 125 dengan tebal 3,21 cm, dan harus dipesan di Jakarta,” jelasnya.

Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan tersebut, kata dia, telah disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Parimo.

Baca Juga : Cabor Renang Sulit Raih Mendali, KONI : Terkendala Sapras Olahraga

Bahkan, pembayaran akan disesuaikan pada progress penyelesaian pekerjaan 90 persen saja, dan sisanya 10 persen sebesar Rp 1.027.000.000,- akan dibayarkan di 2023 melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Parimo.   

“Penyedia juga akan dikenakan denda seperseribu dari nilai kontrak, dengan adanya pemberian kesempatan ini,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BPKADParimo#CVKitapuraMembangun#DisporaparParimo#parigimoutong#PPK#ProyekLanjutanPembangunanGOR#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gelar LKD, HPA Parimo Ingin Ciptakan Generasi Muda Pemimpin Masa Depan

Next Post

Atlet Berprestasi di Porpov Sulteng Dapat Bonus dari Pemda Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Bangun Buol, Kampung Nelayan Merah Putih Mulai Dibangun

Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Bangun Buol, Kampung Nelayan Merah Putih Mulai Dibangun

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026
BPK Periksa Penataan Ruang dan Tata Kelola RSUD Anutapura, Pemkot Palu Siapkan Data

BPK Periksa Penataan Ruang dan Tata Kelola RSUD Anutapura, Pemkot Palu Siapkan Data

25 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 54 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

19 Agustus 2026
RST Resmikan Sarana Air Bersih di Jono Kalora, Jawab Keluhan Warga

RST Resmikan Sarana Air Bersih di Jono Kalora, Jawab Keluhan Warga

20 Agustus 2026
Bupati Erwin: Agama Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba hingga Pergaulan Bebas

Bupati Erwin: Agama Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba hingga Pergaulan Bebas

23 Agustus 2026
Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

23 Agustus 2026
398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

19 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d