PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Polres), Sulawesi Tengah, tetap komitmen dalam pemberian sanksi terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran displin.
Berdasarkan data, perkara yang melibatkan personil Polri pada 2022, sebanyak 10 kasus. Hal itu, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, sebanyak 14 kasus.
“Tentunya kami selalu berkomitmen, apabila ada anggota polri yang melanggar hukum,” ucap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, saat konfrensi pers di Makopolres, Jum’at, 30 Desember 2022.
Baca Juga : Oknum Polisi di Parimo Diduga Tembak Tersangka Tanpa Perlawanan
Menurutnya, jajarannya akan melakukan tindakan tegas dengan cara memberikan status melalui sidang disiplin atau sidang kode etik.
“Untuk bidang pembinaaan personil, khususnya tindak pidana personil di 2022 itu nihil,” ucapnya
Namun untuk pelanggaran disiplin yang dilakukan personil Polri di 2022, kata dia, terdapat delapan kasus dengan rincian 3 kasus yang tidak melaksanakan tugas.
Seluruhnya, telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus, dari tujuh hingga 27 hari.
“Kemudian, ada juga satu kasus asmara yang sudah mendapatkan teguran tertulis dan pembebasan dari jabatan,” katanya.
Selain itu, ada satu kasus tindakan kekerasan pada tahanan yang dilakukan personil. Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan telah diberikan sanksi penempatan khusus, dan pengawasan selama enam bulan penundaan pangkat satu periode.
Bahkan, ada juga satu kasus telah masuk SP4, yakni personil yang membekingi bandar narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, Yudy mengatakan, dua kasus lagi dari KKIP, pertama penggunaan senjata api (Senpi) oleh personil, yang telah disidangkan.
Baca Juga : Polres Parimo: Pengungkapan Kasus Narkoba di 2022 Menurun
“Perkara ini, dianggap sebagai perbuatan tercela. Sudah kita lakukan mutasi demosi selama kurang lebih 2 tahun,” ujarnya.
Kemudian, kedua yakni personil Polri yang melakukan tugas tanpa izin, yang telah disidangkan dan dijatuhkan hukuman rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).







Komentar