PARIMO, theopini.id – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Samsurizal Tombolotutu, menegaskan cacat dalam pengelolaan keuangan menjadi tanggung jawab pejabat eselon II pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan daerah setempat.
“Jadi kita jangan hanya menyalahkan orang kecil. Contohnya, yang kita persalahkan dan menjadi tersangkanya adalah Ibu Eka, seorang pegawai kecil di Dinas Kesehatan. Tapi penanggungjawab tidak dikenakan (Sanksi),” tegas Bupati, saat menyampaikan sambutannya usai melantik 52 pejabat, Sabtu malam, 31 Desember 2022.
Baca Juga : Kerugian Negara Kasus Dana Jasa Medis di Parimo Mencapai Rp 1 Miliar
Pernyataan yang disampaikan Bupati tersebut, diduga menanggapi kasus dugaan tindak pidana koruspi dana non kapitasi jasa medis, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2020, yang kini tengah ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Parimo.
Nama Eka, pejabat yang disebut Bupati Parimo, juga diduga adalah Eka Putri Cristiani, pengelola Program JKN di Dinas Kesehatan pada 2020.
Kala itu, Dinas Kesehatan yang ditinggalkan almarhum dr Agus Hadi, dijabat oleh Ellen Ludya Nelwan, sebagai pelaksana tugas sementara.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengaku, tengah didesak oleh Kementerian Keuangan (Kemnekeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjatuhkan hukuman, dan sanksi adminitrasi kepada pejabat yang mengetahui kegiatan tersebut.
Bahkan, ia menyebut, para pejabat yang terlibat tidak lagi diberikan kesempatan untuk melakukan pengelolaan keuangan di daerah.
“Saya minta kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Bappelidbangda, mereka yang dulu cacat pengelola keuangan tidak lagi diberikan anggaran,” tandasnya.
Pejabat eselon II pada Dinas terkait, tegas Bupati, juga harus bertanggungjawab atas kegagalan pengelolaan keuangan tersebut.
“Untuk itu, saya ingatkan kepada pejabat yang baru saja dilantik, supaya segera introspeksi diri dan jangan laksanakan di dinas yang baru ini. Karena pada akhirnya akan merugikan kita, dan masyarakat,” tukasnya.
Diketahui, dana non kapitasi jasa medis di 2020 sebesar Rp 938.599.000, tak disalurkan pengelola program JKN pada Dinas Kesehatan ke 23 Puskesmas di wilayah Kabupaten Parimo.
Ratusan juta dana tersebut, dialokasikan untuk pembayaran jasa medis di Puskesmas, terdiri dari persalinan, rawat inap dan makan minum rujukan.
Kini, Polres Parimo telah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah, atas kasus dugaan tindak pidana koruspi non kapitasi jasa medis, Program JKN 2020.
Baca Juga : Jasa Medis Tak Dibayarkan, Ini Tanggapan Pengelola JKN di 2020
Angka kerugian usai diaudit pun bertambah menjadi sebesar Rp 1.054.709.894,-. Hanya saja, hingga kini Polres Parimo belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas hasil audit, Polres Parimo akan kembali memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui tentang pengelolaan Program JKN.







Komentar