PARIMO, theopini.id – Terdakwa Bripka H merasa kecewa karena tak dihadirkan pada rekonstruksi penembakan Erfaldi warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah saat demo tolak tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa.
Kekecewaan terdakwa Bripka H terlihat saat sidang pemeriksaan dua saksi ahli Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Rabu, 18 Januari 2023.
Baca Juga : Dua Ahli Forensik Berikan Kesaksian di Persidangan Bripka H
Terdakwa Bripka H yang diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi ahli, mempertanyakan alasan ia tidak dihadirkan dalam rekonsutruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Erfaldi di Tugu Khatulistiwa, Desa Khatulistiwa pada 1 September 2022.
Bahkan, ia mempertanyakan tentang proyektil yang diperiksa oleh Tim Labfor Polda Sulawesi Selatan.
“Apakah bapak yakin, peluruh yang bapak periksa adalah peluruh yang mengenai korban?,” tanya Bripka H kepada saksi Ahli.
“Sementara peluruh itu, yang temukan bukan Polisi tapi masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, kata dia, dalam keterangan sejumlah saksi masyarakat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan, deretan waktu penembakan terjadi sebelum pukul 00.00 WITA.
Sementara, ia bersama anggota Polisi lainnya melakukan penembakan peringatan sekira pukul 01.00 WITA, dini hari.
“Bagaimana itu?,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, saksi Ahli Forensik, I Nengah Tetep mengatakan, pihaknya tidak mengetahui mengapa Bripka H tidak dihadirkan saat rekonstruksi tersebut.
Sebab, tim Labfor Polda Sulawesi Selatan saat itu hanya diundangan oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah.
“Kami tidak berwenang menentukan, apakah yang bersangkutan diundang atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, saksi Ahli Forensik lainnya, Surya Pranowo menambahkan, pihaknya melakukan pemeriksaan berdasarkan barang bukti yang dikirimkan penyidik Polda Sulawesi Tengah.
Baca Juga : Usai Dijemput Paksa, Saksi Riskam Berikan Kesaksian di Sidang Bripka H
Selain itu, tim Labfor tidak melakukan pemeriksaan terhadap korban. Sehingga, pihaknya sejak awal tidak menyimpulkan senjata api tersebut milik siapa. Namun, hanya nomor serinya saja.
Persidangan perkara Bripka H, akan kembali digelar di PN Parigi pada Rabu, 25 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli lainnya, yang dihadirkan JPU.







Komentar