Dua Ahli Forensik Berikan Kesaksian di Persidangan Bripka H

PARIMO, theopini.idDua saksi ahli forensik, Polda Sulawesi Selatan memberikan kesaksian dalam persidangan Bripka H, terdakwa penembakan Erfaldi saat demo tolak tambang emas PT Trio Kecana, di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Dua saksi ahli tersebut, I Nengah Tetep dan Surya Pranowo, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, S.H, di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parimo, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga : Usai Dijemput Paksa, Saksi Riskam Berikan Kesaksian di Sidang Bripka H

Dalam kesaksiannya, I Nengah Tetep yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Balistik, dan Metalurgi, Polda Sulawesi Selatan mengatakan, pihaknya diminta untuk menentukan sudut tembak, jarak tembak, dan arah tembak dalam perkara Bripka H.

Pengumpulan data, dilakukannya bersama dua orang lainnya, yakni Surya Pranowo dan Arif Budiman saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Erfaldi di Tugu Khatulistiwa, Desa Khatulistiwa pada 1 September 2022, sekira 15.00 WITA.

“Hasilnya, sudut tembak yang keluar dari alat yang digunakan, yaitu empat derajat ke atas. Untuk jarak tembak, ditemukan 10 meter berdasarkan fakta-fakta. Sementara, arah tembakan dari samping Masjid,” ungkapnya.

BACA JUGA:  10 Bintara Polri lulusan SPN Polda Sulteng ditempatkan di IKN

Kemudian, untuk menentukan posisi korban tertembak, ia meminta keterangan kurang lebih empat orang saksi yang dihadirkan penyidik saat oleh TKP.

Sementara, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan, Surya Pranowo dalam kesaksiannya, mengatakan pihaknya menerima barang bukti berupa jaket warna kuning, kaos warna biru tua, satu butir anak peluruh dan 20 pucuk senjata api pada 17 Maret 2022 dari penyidik Polda Sulawesi Tengah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Labfor Polda Sulawesi Selatan mendapatkan hasil, jaket warna kuning dan kaos biru tua adalah positif residu mesiu serta logam tembaga dan timbal.

“Pada satu butir anak peluruh atau proyektil, adalah kaliber 9 milimeter dan dalam kondisi baik serta dapat diidentifikasi,” kata dia.

Surya Pranowo yang juga sebagai salah satu tim gabungan pemeriksa 20 pucuk senjata, mengaku melakukan uji balistik untuk mendapatkan peluruh dan anak peluruh pembanding.

BACA JUGA:  Suasana Mencekam di Palupi, Warga Tewas Ditikam Residivis Pencurian

Di mana, pada anak peluruh tersebut, didapatkan sidik jari dari masing-masing senjata api tersebut. Setelah itu, dibandingkan dengan proyektil yang merupakan barang bukti.

“Setelah kami melakukan komparasi, didapatkan kesimpulan bahwa sidik jari dalam anak peluruh bukti dan peluruh pembanding, terdapat pada senjata dengan nomor seri A239748, kami nyatakan identik atau kesesuaian,” ungkapnya.

Menurutnya, Tim Labfor gabungan melakukan uji balistik sebanyak empat kali dan seluruhnya mendapatkan hasil senjata api dengan nomor seri yang sama.

Alasan uji balistik dilakukan empat kali, kata dia, karena Tim Labfor sangat berhati-hati dalam menentukan sidik jari senjata api. Apalagi berkaitan dengan nasib seseorang.

Baca Juga : Sidang Bripka H, Dokter Ungkap Terdapat Luka Tembak di Tubuh Erfaldi

“Kami lakukan dengan banyak pemeriksa, dengan asistensi dari Puslabfor. Kemudian, kami lakukan gelar, dan didapatkan kesimpulan tersebut,” pungkasnya.  

Usai mendengarkan kesaksian saksi ahli, Ketua Majelis Hakim menutup persidangan tersebut, dan mengagendakan persidangan lanjutan pada Rabu, 25 Januari 2023 dengan pemeriksaan saksi ahli lainnya.

Komentar