Utang Pajak Randis di Parimo Rp 500 Juta, Terbanyak Mobil Desa

PARIMO, theopini.id UPTD Pendapatan Wilayah II Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Samsat), mengungkapkan utang pajak Kendaraan Dinas (Randis) di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mencapai Rp 500 juta lebih.

Tercatat, tunggakan pajak terbanyak pada mobil operasional desa, bantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang mencapai 56 unit.

Baca Juga : Berikut Program Pemda Parimo Menurunkan Angka Stunting di 2023 Admin

“Setelah kami melakukan koordinasi dengan Pemda Parimo, sudah ada yang datang menindaklanjuti. Khususnya, salah satu bidang di Dinas Perhubungan,” ungkap Kepala UPT Pendapatan Wilayah II Parimo, Irwin, SE, di Parigi, Senin, 6 Februari 2023.

Menurutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo berjanji akan menyurati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasaarkan data yang telah diserahkan Samsat Parimo, untuk membayar tunggakan pajak tersebut.

Bahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parimo telah menindaklanjuti persoalan tunggakan pajak Randis ke pihaknya.

“Namun, kami pahami keterlambatan pembayaran pajak Randis ini, karena proses penganggaran di Pemda Parimo juga baru berjalan,” kata dia.

Dia menuturkan, beberapa OPD yang telah berkoordinasi dengan Samsat Parigi, rata-rata belum melakukan pembayaran. Hanya sebatas, meminta estimasi tunggakan Randisnya masing-masing.

Irwin menyebut, koordinasi tersebut juga membantu Samsat Parigi untuk mengetahui keberadaan Randis yang menunggak pajak tersebut.

“Karena sesuai yang kami baca, kadang ada Randis ditangan orang lain,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemda Parimo Siap Sukseskan Gemapatas

Berdasarkan data, tercatat pajak Randis menunggak dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sejak 2020-2022. Kemungkinan, terjadi akibat pergeseran anggaran karena dampak penyebaran Covid-19.

“Sebenarnya, sejak 2021 sudah mulai berkurang tunggakannya. Hanya saja, bertambah karena akumulasi denda,” pungkasnya.

Komentar