PARIMO, theopini.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah meminta Pemerintah Desa (Pemdes) membayar pajak mobil operasional desa, yang masuk dalam daftar tunggakan Kendaraan Dinas (Randis) Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan UPTD Pendapatan Wilayah II (Samsat) Parimo, untuk meminta estimasi tunggakan pajak total 56 mobil desa,” ungkap Sekretaris Dishub Parimo, Ismet Ibrahim, di Parigi, Rabu, 8 Februari 2023.
Baca Juga : Utang Pajak Randis di Parimo Rp 500 Juta, Terbanyak Mobil Desa
Menurutnya, sejak awal penyerahan mobil desa bantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), telah disepakati seluruh biaya operasional menjadi tanggung jawab Pemdes.
Hal itu, kata dia, jelas tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU), yang menyebutkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KIR dibiayai sendiri oleh pengelola mobil operasional desa.
“Hanya saja, penagihan pajak tetap dilayangkan Samsat Parigi ke kami, karena STNK mobil desa itu atas nama Dishub Pemda Parimo,” jelasnya.
Dia mengatakan, untuk mendorong penyelesian tunggakan pajak, Dishub Parimo juga akan melayangkan surat ke Pemdes.
Ismet mengaku, sangat menyayangkan sikap Pemdes yang lalai membayar pajak mobil operasional desanya hingga dua tahun terakhir.
Baca Juga : Cicilan Utang Pemda Parimo ke Bank Dunia Tersisa 3 Tahun
Olehnya, diharapkan Pemdes taat membayar pajak kendaraannya, agar membantu pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami mengapresiasi langka Samsat Parimo, yang mengingatkan kami untuk membayar pajak. Dengan begini, kami juga bisa tahu desa yang tidak taat pajak kendaraan,” pungkasnya.







Komentar