3 Santri Korban Asusila di Parimo Dapat Pendampingan Sosial

PARIMO, theopini.idTiga santri korban kasus dugaan tindakan asusila dalam Pondok Pesantren (Ponpes) telah mendapatkan pendampingan sosial dari Pekerja Sosial, Kementerian Sosial (Kemensos), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Iya kami sudah melakukan pendampingan sejak Jum’at, 17 Februari, setelah mendapatkan informasi atas kejadian tersebut,” ungkap Pekerja Sosial, Bayu Aditiya, di Parigi, Senin, 20 Februari 2023.

Baca Juga : Pelaku Pelecehan 3 Santri di Parimo Terancam 15 Tahun Penjara

Menurutnya, pendampingan yang dilakukan terhadap ketiga korban, yakni mulai dari pemeriksaan di rumah sakit untuk kebutuhan visum, hingga proses BAP di Polres Parimo.

Saat virum, pihaknya membantu para korban mendapatkan rekomendasi visum, agar biaya pemeriksaan dapat ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kemarin, memang sedikit ada kendala karena dinas terkait belum menjalin kerja sama dengan pihak rumah sakit. Namun, kami akhirnya mendapatkan rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Parimo,” kata dia.

Selain itu, pekerja sosial juga memberikan penguatan dan motivasi kepada keluarga korban, dengan memberikan jaminan hukum agar pendampingan yang dilakukan sampai ke terminasi, hingga kondisi anak pulih kembali.

“Jadi kami sudah koordinasi dengan ketua Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk secepatnya mendatangkan Dokter Psikolog anak,” kata dia.

Sementara itu, Pekerja Sosial, Nur Elvitayanti menjelaskan tugas dan fungsi Pendamping Sosial (Pedsos) tidak hanya melakukan pendampingan, melainkan memenuhi beberapa kepentingan korban tindak pidana asusila.

Pedsos itu sendiri, lanjutnya, sebagai perpanjangan tangan melaksanakan tugasnya sesuai amanat undang-undang sistem peradilan pidana anak, Nomor 11 tahun 2012 tentang pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial dengan pihak aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri.

“Olehnya selama kami melakukan pendampingan, kami membantu memfasilitasi berbagai pelayanan yang diberikan Pemda Parimo terhadap anak sebagai korban,” jelasnya.

Baca Juga : Kemenag Parimo Telusuri Dugaan Kasus Asusila di Ponpes AC

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Parimo begitu meningkat. Hal itu, menjadi tanggung jawab Pedsos, khususnya pekerja sosial agar mendapatkan perhatian yang lebih intens.

“Untuk itu, kategori anak yang berhadapan dengan hukum sebagai anak pelaku, anak korban, maupun anak saksi harus mendapatkan fungsi sosialnya,” pungkasnya.

Komentar