PALU, theopini.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), menilai PT Citra Palu Mineral harus segera menghentikan aktivitasnya di hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), sesuai hasil kesepakatannya bersama warga.
“PT CPM melanggar. Harusnya kesepakatannya dengan masyarakat dihormati,” ungkap Direktur JATAM Sulteng, Mohammad Taufik, dihubungi, Sabtu, 11 Maret 2023.
Baca Juga: Warga Parimo Tolak Aktivitas PT CPM di Hulu Sungai Taopa
Menurutnya, bila PT CPM akan berproduksi di Kecamatan Taopa, seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Sebab, warga setempat perlu mengetahui apa dampak yang akan dirasakan atas aktivitas pertambangan emas PT CPM.
“Ada hal-hal teknis dilakukan, salah satunya menyampaikan rencana aktivitasnya. Tidak ucuk-ucuk PT CPM main trabas, bongkar dan sebagainya,” tukasnya.
Dia menambahkan, PT CPM yang memiliki lokasi tambang di Sulawesi Tengah, juga harus memiliki izin lingkungan di masing-masing blok.
Apabila PT CPM belum memiliki izin lingkungan saat beraktivitas di hulu Sungai Taopa, maka peningkatan kontrak karyanya patut diduga ada pelanggaran yang dilakukan.
Hal penting lainya, tambah Taufik, mengetahui apakah PT CPM sudah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan di wilayah tersebut.
“PT CPM harus memperlihatkan ke masyarakat, menjelaskan mengapa mereka bisa membabat hutan untuk aktivitas pertambangan,” kata dia.
Dia mengatakan, Kecamatan Taopa yang merupakan daerah rawan banjir, juga harus menjadi pertimbangan PT CPM sebelum beraktivitas.
Baca Juga: DLH Parimo Sebut PT CPM Belum Kantongi Izin Operasional
“Pertimbangan tersebut, adalah sebelum ada tambang, telah terjadi banjir. Bagimana bila ada aktivitas di wilayah hulu yang merusak penyangga air, otomatis ancaman bencana akan lebih besar,” kata dia.
Olehnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo harus berperan dengan pengecekan langsung ke hulu Sungai Taopa. Sehingga, dapat melihat potensi dampak bencana yang akan terjadi bila ada aktivitas pertambangan.
Komentar