the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelaku IKM Diminta Daftarkan Merek Dagang Secara Resmi

the OPINIbythe OPINI
16 Maret 2023
in Daerah, Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
16 Maret 2023
in Daerah, Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
Pelaku IKM Diminta Daftarkan Merek Dagang Secara Resmi

Kepala Disperindag Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir saat Diseminasi dan Bimtek fasilitas merek, di Palu, Kamis, 16 Maret 2023. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

PALU, theopini.id – Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) diminta mendaftarkan merek dagangnya secara resmi, agar mempunyai dasar hukum saat digunakan atau disalahgunakan piha-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Apabila sebuah produk dengan nama yang sudah terkenal, menghasilkan laba tidak sedikit disalah gunakan oleh oknum dan menyebabkan kerugian konsumen, rusaknya nama dari sebuah usaha dan produk tersebut,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir, pada acara Diseminasi dan Bimtek fasilitas merek, di Palu, Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: 45 Pelaku Usaha di Sigi Terima Bantuan Alat Perdagangan dan Industri

Menurutnya, pendaftaran merek sebanyak 50 UMKM, merupakan langkah luar biasa dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperkuat peran pelaku usaha sebagai pondasi ekonomi nasional.

Mengingat, Sulawesi Tengah baru kembali bangkit dalam pemulihan ekonomi sejak bencana alam terjadi pada 2018 dan Covid-19.

Namun, tidak membuat pelaku UMKM berhenti dalam berwirausaha, terutama melalui peningkatan etos kerja, produktivitas, kreativitas dan inovasi yang berdaya saing.

Sementara itu, Kepala Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo mengatakan, pada 2022, gernas BBI mendorong optimalisai belanja pemerintah untuk Produk Dalam Negeri (PDN).

Tujuan utamanya, ialah mendukung peranan pemerintah daerah dalam program Gernas BBI/PDN dan BBWI dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Rangkaian kegiatan ini sangat melibatkan para pelaku IKM, agar bisa mendaftarkan produknya guna mendukung Gernas BBI/BBWI 2023” ujarnya.

Diketahui, Dinas Disperindag Sulawesi Tengah menggelar diseminasi dan Bimtek fasilitas merek, untuk memberikan pemahaman serta mendorong pelaku IKM untuk mendaftarkan merek produknya.

Baca Juga: Disperindag Sulteng Resmikan Logo Gernas BBI dan BBWI 2023

Kegiatan ini, dilaksanakan selama dua hari, mulai pada 16-17 Maret 2023 bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang, terdiri dari pelaku IKM diseluruh kabupaten/kota.

Sumber: Humas Pemprov Sulawesi Tengah

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DisperindagSulteng#GernasBBI/PDNdanBBWI#Kemenkumham#MerekDagang#PelakuIKM#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Gelar Gerakan Pangan Murah di 7 Titik

Next Post

Ratusan Gram Sabu dan Miras Diamakan Saat Operasi Pekat Tinombala

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

14 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

12 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d