Pelaku IKM Diminta Daftarkan Merek Dagang Secara Resmi

PALU, theopini.idPelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) diminta mendaftarkan merek dagangnya secara resmi, agar mempunyai dasar hukum saat digunakan atau disalahgunakan piha-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Apabila sebuah produk dengan nama yang sudah terkenal, menghasilkan laba tidak sedikit disalah gunakan oleh oknum dan menyebabkan kerugian konsumen, rusaknya nama dari sebuah usaha dan produk tersebut,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir, pada acara Diseminasi dan Bimtek fasilitas merek, di Palu, Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: 45 Pelaku Usaha di Sigi Terima Bantuan Alat Perdagangan dan Industri

Menurutnya, pendaftaran merek sebanyak 50 UMKM, merupakan langkah luar biasa dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperkuat peran pelaku usaha sebagai pondasi ekonomi nasional.

Mengingat, Sulawesi Tengah baru kembali bangkit dalam pemulihan ekonomi sejak bencana alam terjadi pada 2018 dan Covid-19.

Namun, tidak membuat pelaku UMKM berhenti dalam berwirausaha, terutama melalui peningkatan etos kerja, produktivitas, kreativitas dan inovasi yang berdaya saing.

Sementara itu, Kepala Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo mengatakan, pada 2022, gernas BBI mendorong optimalisai belanja pemerintah untuk Produk Dalam Negeri (PDN).

Tujuan utamanya, ialah mendukung peranan pemerintah daerah dalam program Gernas BBI/PDN dan BBWI dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Rangkaian kegiatan ini sangat melibatkan para pelaku IKM, agar bisa mendaftarkan produknya guna mendukung Gernas BBI/BBWI 2023” ujarnya.

Diketahui, Dinas Disperindag Sulawesi Tengah menggelar diseminasi dan Bimtek fasilitas merek, untuk memberikan pemahaman serta mendorong pelaku IKM untuk mendaftarkan merek produknya.

Baca Juga: Disperindag Sulteng Resmikan Logo Gernas BBI dan BBWI 2023

Kegiatan ini, dilaksanakan selama dua hari, mulai pada 16-17 Maret 2023 bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang, terdiri dari pelaku IKM diseluruh kabupaten/kota.

Sumber: Humas Pemprov Sulawesi Tengah

Komentar