Begini Tanggapan KPU Parimo Soal Bawaslu Minta Data Pemilih TMS

PARIMO, theopini.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengaku, tidak memiliki kewajiban untuk memberikan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Kami tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan data nama dan alamat pemilih TMS. Tapi kalau dalam bentuk rekap, jumlah pemilih TMS bisa,” kata Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot, di Parigi, Senin, 30 Maret 2023.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Minta Data Pemilih TMS Hasil Coklit ke KPU

Menurutnya, KPU Parimo akan melakukan rekapitulasi data pemilih secara berjenjang, mulai dari tingkat desa kecamatan dan kabupaten.

Berdasarkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, rekapitulasi data pemilih di tingkat desa, akan dilaksanakan pada tanggal 30-31 Maret 2023. Kemudian, 1-2 April 2023 akan dilakukan di kecamatan.

“Untuk rekapitulasi tingkat kabupaten, pada 4-5 April 2023,” kata dia.

Sehingga, dipastikan dengan pelaksanaan rekapitulasi secara berjenjang, data pemilih TMS karena meninggal, dan ganda akan diketahui.

Begitu juga, dengan data warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024, hasil Coklit Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantalih).

“Kami sudah terima surat Bawaslu itu, dan sedang mempelajarinya. Data nama-nama itu memang belum juga ada di kami,” tukasnya.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Ingatkan PKD Jaga Integritas

Apalagi, tambahnya, saat ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedang melakukan penyusunan data pemilih hasil Coklit Pantarlih.

Namun, pihaknya akan mengkomunikasikan surat permintaan Bawaslu Parimo tersebut, ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah.  

Komentar