PARIMO, theopini.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Surat itu, sudah kami layangkan ke KPU Parimo. Bahkan, kami telah meminta Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk meminta data pemilih TMS,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Parimo, Hj. Fatmawati, di Parigi, Senin, 27 Maret 2023.
Baca Juga: KPU Parimo Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Menurutnya, alasan permintaan data pemilih TMS hasil Coklit, karena Bawaslu Parimo tidak memegang Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU.
Sehingga, pengawas pemilihan di tingkat bawah, sangat kesulitan mendeteksi kegandaan dan pemilih TMS pada saat Coklit.
“Tentunya data jumlah pemilih meninggal dunia, dan pindah domisili akan kami miliki, bila DP4 itu juga ada pada kami,” kata dia.
Selanjutnya, kata dia, Bawaslu Parimo akan memastikan apa alasan KPU menyatakan pemilih hasil Coklit tersebut, TMS.
Sebab, penetapan TMS harus diketahui secara jelas. Mengingat hak pilih seseorang harus dilindungi, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menginginkan data pemilih TMS ini, sudah kami miliki sebelum pleno penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) diplenokan di tingkat desa,” ujarnya.
Baca Juga: PPS Susun Data Pemilih Hasil Coklit, Rekapnya Akhir Bulan Ini
Terkait dengan pengawasan, lanjutnya, Bawaslu Parimo juga sedang melakukan pengawasan penyusunan daftar pemilih hasil Coklit. Sebab, tahapan pleno di tingkat desa akan dilakukan pada 30-31 Maret 2023.
“Kami mempersiapkan personil di tingkat desa, untuk berkoordinasi dan melakukan pengawasan penyusunan daftar pemilih hasil Coklit,” pungkasnya.













