PARIMO, theopini.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, gelar sidang paripurna penutupan masa persidangan I, yang dirangkaikan dengan pembukaan masa persidangan II 2023, Selasa, 18 April 2023.
“Hari ini, merupakan penutupan kegiatan anggota DPRD Parimo, pada masa persidangan I di 2023,” ungkap Wakil Ketua DPRD Parimo, Faisan Badja, mengawali siding paripurna.
Baca Juga: Masa Sidang 2022, DPRD Lahirkan 27 Keputusan dan Sahkan 5 Perda
Dia mengatakan, pada masa persidangan I, DPRD Parimo telah menerbitkan tujuh keputusan, dan menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati Parimo 2022.
Adapun, kegiatan yang belum rampung pada masa persidangan I, yakni:
1. Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dua atas Raperda perubahan tentang atas perda nomor dua tahun 2021, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
2. Pembahasan Pansus tiga atas Raperda tentang pajak daerah, dan retribusi daerah
3. Pembahasan Pansus empat atas Raperda tentang pembentukan pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal pemerintahan daerah
“Pembahasannya, akan akan dilanjutkan pada masa persidangan berikutnya,” kata Faisan.
Kemudian, keseluruhan prodak DPRD Parimo merupakan hasil yang dicapai melalui kegiatan-kegiatan alat kelengkapan DPRD, yang ditindaklanjuti dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Lagi, Raperda Pembentukan Radio Pemerintah Diusulkan ke DPRD Parimo
Faisan menyadari sepenuhnya bahwa keseluruhan prodak DPRD, masih banyak kekurangan dan jauh dari harapan yang diinginkan.
“Karena itu, melalui rapat ini dapat dipahami sebagai suatu peristiwa kemajuan yang syarat dengan nilai perjuangan yang patut direnungkan,” pungkasnya.















