PARIMO, theopini.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar rapat Paripurna penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal, radio pemerintah.
“Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakatnya, meningkatkan daya saing daerah, serta penyampaian informasi, independen netral, berimbang dan tentang kondisi perimbangan daerah memerlukan media komunikasi yang efesien, murah, mudah dan terjangkau,” ungkap Wakil Bupati Parimo, H. Badrun Nggai, di Parigi, Senin, 3 April 2023.
Baca Juga: Pansus Kembalikan Raperda Penyiaran Publik Lokal ke Pemda Parimo
Atas hal tersebut, kata dia, disusunlah Raperda pembentukan dan pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal radio pemerintah, untuk mempermudah penyampaian informasi kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Parimo
Menurutnya, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2022, tentang penyiaran, dinyatakan penyiaran publik adalah lembaga hukum yang didirikan oleh negara.
Kemudian, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat di daerah, provinsi, kabupaten atau kota.
“Maka dapat didirikannya lembaga penyiaran publik tersebut, dengan persetujuan DPRD,” ujarnya.
Badrun juga menjelaskan, Pemda Parimo akan membentuk lembaga penyiaran publik lokal dengan fungsi, di antaranya:
1. Memberi kesempatan bagi publik untuk berperan serta menyuarakan pikiran dan keinginannya
2. Sebagai sumber informasi alternatif bagi masyarakat yang kepentingannya tidak terwadahi, dan diberikan lembaga penyiaran swasta, komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan
3. Meningkatkan nilai-nilai lokal dengan segala pernak perniknya, ragam budaya, karakter masyarakat dan sebagainya
Baca Juga: Pansus II DPRD Parimo dan Dinas Kominfo Studi Tiru ke Yogyakarta
“Untuk itu, besar harapan kami dan semoga apa yang telah dijelaskan dapat diterima, seluruh anggota DPRD, dan dibahas terperinci pada agenda pembahasan selanjutnya,” pungkasnya.







Komentar