PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar sidang perdana kasus asusila dengan korban anak di bawah umur, yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) sebagai terdakwa, pada Rabu, 10 Mei 2023.
“Sidang perdana perlindungan anak dengan terdakwa M, telah kami gelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH, di Parigi, Rabu, 10 Mei 2023.
Baca Juga: Oknum Kades di Parimo Jadi Tersangka Kasus Asusila, Korban Anak di Bawah Umur
Menurutnya, dalam kasus tersebut, terdakwa diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak laki-laki, yang masih berusia di bawah umur.
Selain itu, dalam surat dakwaan, terdakwa juga diduga melakukan tindakan tersebut, lebih dari satu kali terhadap korban, dalam rentan waktu 2017-2019.
“Saksi hari ini, yang diperiksa sebanyak tiga orang, terdiri dari anak saksi korban pertama, ibu dan ayah anak saksi korban pertama,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, terdakwa didakwa dengan pasal 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemeritahan, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, junto pasal 82 ayat 4, undang-undang nomor 17 tahun 2016, junto pasal 65 ayat 1, KUHP.
Pada sidang kedua yang akan digelar pekan depan, lanjut Arjuna, Pengadilan Negeri Parigi akan mengagendakan pemeriksaan anak korban kedua.
“Karena dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuktikan pasal-pasal dakwaan dalam surat dakwaan,” jelasnya.
Sidang tersebut, tambahnya, diperkirakan akan berlangsung paling lama 5 bulan, sesuai ketentuan dan masa penahanan terdakwa yang diatur menurut peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Terlibat Kasus Asusila, Oknum Kades di Parimo Terancam Diberhentikan
“Terkhusus, ancaman pasal didakwakan lebih dari 10 tahun, karena adanya pasal yang memberatkan. Namun, kami tetap berusaha menyelesaikan sidang lebih dari lima bulan,” tukasnya.
Diketahui, sidang perdana kasus asusila yang melibatkan oknum Kades di Kabupaten Parimo tersebut, dimulai sekira pukul 15.30 WITA, dan digelar tertutup untuk umum.







Komentar