Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

PN Parigi Gelar Sidang Perdana Kasus Asusila Libatkan Oknum Kades

the OPINIbythe OPINI
10 Mei 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Mei 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Terkendala Syarat Formil, Gugatan Warga terhadap Bupati Parimo Kandas di PN Parigi

PN Parigi memutuskan gugatan warga terhadap Bupati Parimo tidak dapat diterima dalam sidang putusan, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: Roy Lasakka Mardani)

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar sidang perdana kasus asusila dengan korban anak di bawah umur, yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) sebagai terdakwa, pada Rabu, 10 Mei 2023.

“Sidang perdana perlindungan anak dengan terdakwa M, telah kami gelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH, di Parigi, Rabu, 10 Mei 2023.

Baca Juga: Oknum Kades di Parimo Jadi Tersangka Kasus Asusila, Korban Anak di Bawah Umur

Menurutnya, dalam kasus tersebut, terdakwa diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak laki-laki, yang masih berusia di bawah umur.

BACA JUGA

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Selain itu, dalam surat dakwaan, terdakwa juga diduga melakukan tindakan tersebut, lebih dari satu kali terhadap korban, dalam rentan waktu 2017-2019.

“Saksi hari ini, yang diperiksa sebanyak tiga orang, terdiri dari anak saksi korban pertama, ibu dan ayah anak saksi korban pertama,” ujarnya.  

Atas dugaan tersebut, terdakwa didakwa dengan pasal 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemeritahan, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, junto pasal 82 ayat 4, undang-undang nomor 17 tahun 2016, junto pasal 65 ayat 1, KUHP.

Pada sidang kedua yang akan digelar pekan depan, lanjut Arjuna, Pengadilan Negeri Parigi akan mengagendakan pemeriksaan anak korban kedua.

“Karena dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuktikan pasal-pasal dakwaan dalam surat dakwaan,” jelasnya.

Sidang tersebut, tambahnya, diperkirakan akan berlangsung paling lama 5 bulan, sesuai ketentuan dan masa penahanan terdakwa yang diatur menurut peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Terlibat Kasus Asusila, Oknum Kades di Parimo Terancam Diberhentikan

“Terkhusus, ancaman pasal didakwakan lebih dari 10 tahun, karena adanya pasal yang memberatkan. Namun, kami tetap berusaha menyelesaikan sidang lebih dari lima bulan,” tukasnya.

Diketahui, sidang perdana kasus asusila yang melibatkan oknum Kades di Kabupaten Parimo tersebut, dimulai sekira pukul 15.30 WITA, dan digelar tertutup untuk umum.  

Tags: #KasusAsusilaLibatkanOknumKades'#KorbanAnakdiBawahUmur#OknumKades#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

CBP untuk 17 Kecamatan di Parimo Tuntas Disalurkan, Sisanya 123,9 Ton

Next Post

Hanura Beberkan Kendala Pendaftaran Bacaleg ke KPU Parimo

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

7 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pengelolaan APBD

Bupati Parimo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pengelolaan APBD

8 Juli 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

7 Juli 2026
Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

8 Juli 2026
Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In