Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Oknum Kades di Parimo Jadi Tersangka Kasus Asusila, Korban Anak di Bawah Umur

the OPINIbythe OPINI
08 Desember 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Oknum Kades di Parimo Jadi Tersangka Kasus Asusila, Korban Anak di Bawah Umur

Ilustrasi (Jabar Ekspres)

PARIMO, theopini.id – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua orang anak di bawah umur.

Saat ini, Kades berinisial M tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini terungkap, berawal dari laporan orang tua salah satu korban. Setelah dilakukan penyelidikan, korban pun bertambah menjadi dua orang. Keduanya, adalah anak laki-laki,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Salman Putra Pratama, S.Tr, melalui Kasi Humas, IPTU J Turangan, di Parigi, Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga : Korban dan Pelaku Anak di Parimo Terus Meningkat

BACA JUGA

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Menurutnya, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban pertama pada 2017, atau sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Kades.

Tersangka yang kala itu masih berstatus mahasiswa, mengenal korban saat memberikan bimbingan untuk persiapan mengikuti MTQ.

Saat dalam bimbingan, korban yang kedapatan mengisap rokok, dimanfaatkan oleh tersangka untuk memuaskan hasrat bejatnya.

“Korban yang saat itu masih berusia 11 tahun, tertekan dan takut. Sebab tersangka mengancam akan melaporkan apa yang diperbuat korban kepada orang tuannya,” ungkapnya.

Terhadap korban pertama, tindakan asusila terjadi sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda, salah satunya di rumah tersangka. Terakhir lainnya, terjadi sekitar April 2022.

Selanjutnya kepada korban kedua, tersangka melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak lima kali, sekitar 2018-2019. Berawal dari perkenalan keduannya di media sosial facebook.

Berbeda dengan sebelumnya, korban kedua diiming-imingi tersangka dengan sejumlah uang, untuk melancarkan aksi bejadnya.

“Pola pendekatan dan perkenalan terhadap kedua korban berbeda. Kalau korban kedua yang kala itu berusia 14 tahun, diberikan sejumlah uang, agar mau melakukan perbuatan itu,” ujar Turangan.

Baca Juga : Sempat Divonis Bebas, Terpidana Kasus Asusila Kembali Jalani Hukuman

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Sehingga, telah ditahan selama 20 hari kedepan, dan kemungkinan akan ditambah 40 hari ke depan untuk proses pengembangan penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 76 huruf e, juncto pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, juncto pasal 1 KUHP, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.  

Tags: #AnakdiBawahUmur#DugaanTindakanAsusila#OknumKades#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Penyandang Disabilitas di Sigi Terima Bantuan Atensi

Next Post

Kemendagri Sosialisasikan Permendagri 87/2022 Tentang Akses Sanitasi

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

1 Juli 2026
Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

1 Juli 2026
Bocah 7 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Banggai

Bocah 7 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Banggai

1 Juli 2026
Pansus LHP BPK Mulai Bekerja, DPRD Parimo Minta OPD Hadir Lengkap Saat Pembahasan

Pansus LHP BPK Mulai Bekerja, DPRD Parimo Minta OPD Hadir Lengkap Saat Pembahasan

1 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

7 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

7 Juli 2026
DLH Parimo Akan Gelar Lomba K3, Wujudkan Wajah Ibu Kota yang Bersih

DLH Parimo Akan Gelar Lomba K3, Wujudkan Wajah Ibu Kota yang Bersih

7 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

7 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In