Oknum Kades di Parimo Jadi Tersangka Kasus Asusila, Korban Anak di Bawah Umur

PARIMO, theopini.id Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua orang anak di bawah umur.

Saat ini, Kades berinisial M tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini terungkap, berawal dari laporan orang tua salah satu korban. Setelah dilakukan penyelidikan, korban pun bertambah menjadi dua orang. Keduanya, adalah anak laki-laki,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Salman Putra Pratama, S.Tr, melalui Kasi Humas, IPTU J Turangan, di Parigi, Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga : Korban dan Pelaku Anak di Parimo Terus Meningkat

Menurutnya, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban pertama pada 2017, atau sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Kades.

Tersangka yang kala itu masih berstatus mahasiswa, mengenal korban saat memberikan bimbingan untuk persiapan mengikuti MTQ.

Saat dalam bimbingan, korban yang kedapatan mengisap rokok, dimanfaatkan oleh tersangka untuk memuaskan hasrat bejatnya.

“Korban yang saat itu masih berusia 11 tahun, tertekan dan takut. Sebab tersangka mengancam akan melaporkan apa yang diperbuat korban kepada orang tuannya,” ungkapnya.

Terhadap korban pertama, tindakan asusila terjadi sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda, salah satunya di rumah tersangka. Terakhir lainnya, terjadi sekitar April 2022.

Selanjutnya kepada korban kedua, tersangka melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak lima kali, sekitar 2018-2019. Berawal dari perkenalan keduannya di media sosial facebook.

Berbeda dengan sebelumnya, korban kedua diiming-imingi tersangka dengan sejumlah uang, untuk melancarkan aksi bejadnya.

“Pola pendekatan dan perkenalan terhadap kedua korban berbeda. Kalau korban kedua yang kala itu berusia 14 tahun, diberikan sejumlah uang, agar mau melakukan perbuatan itu,” ujar Turangan.

Baca Juga : Sempat Divonis Bebas, Terpidana Kasus Asusila Kembali Jalani Hukuman

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Sehingga, telah ditahan selama 20 hari kedepan, dan kemungkinan akan ditambah 40 hari ke depan untuk proses pengembangan penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 76 huruf e, juncto pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, juncto pasal 1 KUHP, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.  

Komentar