BPK Minta Kepala Daerah se-Sulteng Segera Tindaklanjuti LHP

PALU, theopini.id Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Binsar Karyanto meminta kepala daerah segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan seluruh Kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat beberapa permasalah.

Baca Juga: Empat Kali Berturut-turut, Pemda Parimo Kembali Raih WTP

Misalnya, kata dia, pada kelemahan dalam pengelolaan pendapatan, khusus pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB), dan pajak penerawangan jalan yang mengakibatkan potensi kurang penerimaan.

“Selain itu. kekurangan pajak daerah, khususnya pajak hotel dan restoran, pajak reklame, parkir dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” urai Binsar, saat menyerahkan LHP atas laporan keuangan kabupaten se-Sulawesi Tengah, Palu, Jum’at, 12 Mei 2023.

Bahkan, kata Binsar, juga terdapat permasalahan signifikan pada akun belanja, berupa kesalahan penganggaran belanja seperti yang terjadi di Kabupaten Morowali.

Sementara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak sesuai ketentuan, terjadi pada seluruh kabupaten di Sulawesi Tengah.

Olehnya, ia meminta kepada seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, dengan berlandaskan pada Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Baca Juga: Optimalkan Kualitas LKPP, Pemerintah Didorong Selesaikan Rekomendasi BPK

Undang-undang tersebut, lanjutnya, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan tersebut, disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan serta pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Komentar