the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Korban Rugi Ratusan Juta, Kasus Penipuan Wisata Rohani Dilimpahkan ke Kejari Poso

the OPINIbythe OPINI
15 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Korban Rugi Ratusan Juta, Kasus Penipuan Wisata Rohani Dilimpahkan ke Kejari Poso

Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah melimpahkan kasus penipuan perjalanan wisata rohami ke Kejaksanaan Negeri Poso, Rabu, 14 Januari 2026. (Foto: IST)

POSO, theopini.id — Kasus penipuan perjalanan wisata rohani yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi para korban resmi memasuki tahap penuntutan. Di mana, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Poso, Rabu, 14 Januari 2026.

“Total dana yang disetorkan para korban mencapai Rp229,5 juta, namun yang dibayarkan kepada pihak travel hanya sekitar Rp93,6 juta. Sisanya tidak diserahkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Ps Kasubbid Penmas Kompol Reky P. H. Moniung, dalam keterangan resminta, Kamis, 15 Januari 2026.

Baca Juga: Waspadai Kasus Penipuan Catut Nama Sekda Zulfinasran

Ia menjelaskan, perkara yang ditangani Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah ini, bermula dari laporan Ratna Bara Seviati Lage bersama lima korban lainnya.

Baca Juga

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

Mereka merasa dirugikan, setelah perjalanan wisata rohani ke Israel yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Dana tersebut bahkan diketahui dimasukkan ke dalam aplikasi EDC Cryptocurrency tanpa sepengetahuan para korban,” ungkapnya.

Kasus ini, disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan perbuatan berlanjut, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi tertanggal 12 Februari 2024.

Kompol Reky menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan siap disidangkan.

Baca Juga: Kasus Penipuan Rugikan Korban Rp220 Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Poso,” katanya.

Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola dan mempercayakan dana, khususnya terkait perjalanan wisata dan kegiatan keagamaan, agar tidak kembali menjadi korban penipuan serupa.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenPoso#KasusPenipuanPerjalananWisataRohani#KejariPoso#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Daerah ke Bappenas

Next Post

Tekan Rujukan ke RSUD, Pemda Banggai Resmikan Rawat Inap Puskesmas Simpong

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026
Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

19 Juli 2026
Polsek Lamala Evakuasi Pencari Ikan yang Ditemukan Meninggal di Pantai Binotik

Polsek Lamala Evakuasi Pencari Ikan yang Ditemukan Meninggal di Pantai Binotik

19 Juli 2026
Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

21 Juli 2026
Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

21 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wali Kota Palu Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Bangun Masjid Raudhatul Jannah

Wali Kota Palu Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Bangun Masjid Raudhatul Jannah

20 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Program Berani Harmoni Cetak 80 Wirausaha Baru di Parimo

Program Berani Harmoni Cetak 80 Wirausaha Baru di Parimo

21 Juli 2026
Arnol Soroti Minimnya Anggaran Pelaksanaan MTQ Tingkat Desa dan Kecamatan

Arnol Soroti Minimnya Anggaran Pelaksanaan MTQ Tingkat Desa dan Kecamatan

19 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

19 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In