the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Korban Rugi Ratusan Juta, Kasus Penipuan Wisata Rohani Dilimpahkan ke Kejari Poso

the OPINIbythe OPINI
15 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Korban Rugi Ratusan Juta, Kasus Penipuan Wisata Rohani Dilimpahkan ke Kejari Poso

Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah melimpahkan kasus penipuan perjalanan wisata rohami ke Kejaksanaan Negeri Poso, Rabu, 14 Januari 2026. (Foto: IST)

POSO, theopini.id — Kasus penipuan perjalanan wisata rohani yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi para korban resmi memasuki tahap penuntutan. Di mana, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Poso, Rabu, 14 Januari 2026.

“Total dana yang disetorkan para korban mencapai Rp229,5 juta, namun yang dibayarkan kepada pihak travel hanya sekitar Rp93,6 juta. Sisanya tidak diserahkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Ps Kasubbid Penmas Kompol Reky P. H. Moniung, dalam keterangan resminta, Kamis, 15 Januari 2026.

Baca Juga: Waspadai Kasus Penipuan Catut Nama Sekda Zulfinasran

Ia menjelaskan, perkara yang ditangani Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah ini, bermula dari laporan Ratna Bara Seviati Lage bersama lima korban lainnya.

Baca Juga

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

Mereka merasa dirugikan, setelah perjalanan wisata rohani ke Israel yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Dana tersebut bahkan diketahui dimasukkan ke dalam aplikasi EDC Cryptocurrency tanpa sepengetahuan para korban,” ungkapnya.

Kasus ini, disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan perbuatan berlanjut, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi tertanggal 12 Februari 2024.

Kompol Reky menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan siap disidangkan.

Baca Juga: Kasus Penipuan Rugikan Korban Rp220 Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Poso,” katanya.

Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola dan mempercayakan dana, khususnya terkait perjalanan wisata dan kegiatan keagamaan, agar tidak kembali menjadi korban penipuan serupa.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenPoso#KasusPenipuanPerjalananWisataRohani#KejariPoso#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Daerah ke Bappenas

Next Post

Tekan Rujukan ke RSUD, Pemda Banggai Resmikan Rawat Inap Puskesmas Simpong

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

17 Agustus 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

17 Agustus 2026
Kasus Narkotika di Banggai Naik 15,38 Persen, Polisi Kejar Jaringan Bandar Besar

Kasus Narkotika di Banggai Naik 15,38 Persen, Polisi Kejar Jaringan Bandar Besar

15 Agustus 2026
Polresta Banggai Ungkap 75 Kasus Narkoba, Musnahkan 985 Gram Sabu dan Ribuan Obaya

Polresta Banggai Ungkap 75 Kasus Narkoba, Musnahkan 985 Gram Sabu dan Ribuan Obaya

14 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 147 km Tenggara NIASSELATAN-SUMUT

18 Agustus 2026
Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 109 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026
70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

17 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

17 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Juara Tarik Tambang HUT ke-81 RI, Tekuk Polres di Partai Final

Dinas TPHP Parimo Juara Tarik Tambang HUT ke-81 RI, Tekuk Polres di Partai Final

16 Agustus 2026
Fiskal Terbatas, Sekda Gorontalo Dorong Pejabat Administrator Lebih Inovatif

Fiskal Terbatas, Sekda Gorontalo Dorong Pejabat Administrator Lebih Inovatif

13 Agustus 2026
Dubes UEA Buka Peluang Kolaborasi Masdar di Bendungan Bulango Ulu

Dubes UEA Buka Peluang Kolaborasi Masdar di Bendungan Bulango Ulu

12 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 75 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

17 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In