PARIMO, theopini.id – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah sedang menangani dugaan pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaran Pemilu 2024.
“Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, kami temukan pada saat melakukan pengawasan tahapan pendaftaran Bacaleg di KPU Parimo, pada 14 Mei 2023,” kata Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran, Iskandar Mardani, di Parigi, Senin, 15 Mei 2023.
Baca Juga: Berikut Daftar 15 Parpol Lolos Pengajuan Bacaleg di KPU Parimo
Dia mengatakan, ASN tersebut, terlibat aktif pada saat pendaftaran Bacaleg yang diajukan Parpol ke KPU Parimo
ASN tersebut, menumpangi mobil yang lengkap dengan atribut Parpol saat datang ke KPU Parimo.
Hanya saja, Iskandar, belum menyebut siapa ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas tersebut.
“Kami akan melakukan penelusuran lebih detail terhadap keterpenuhan dokumen, seperti SK-nya sebagai ASN,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, Bawaslu Parimo akan segera melayangkan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
Sebab, proses penanganan pelanggaran netralitas ASN akan bermuara ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN).
“Kita akan rekomendasikan, dan soal sanksi menjadi kewenanganan KASN,” imbuhnya.
Sebelumnya, lanjut Iskandar, Bawaslu Parimo juga telah menangani pelanggaran serupa, yang melibatkan oknum Camat di Kabupaten Parimo.
Baca Juga: Usai Perbaikan, DPS Pemilu 2024 di Parimo Berkurang 358 Jiwa
Hasilnya pun, telah direkomendasikan Bawaslu Parimo dan menunggu proses penanganan di KASN.
“Berapa lama hasil penanganannya di KASN, kami tidak mengetahui pasti. Tetapi kami memantaunya melalui kanal resmi KASN,” pungkasnya.







Komentar