the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

KPU Parimo Mulai Verifikasi Persyaratan Bacaleg dari 15 Parpol

the OPINIbythe OPINI
17 Mei 2023
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Mei 2023
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
KPU Parimo Tuntaskan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Cakada

Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memulai tahapan verifikasi persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah diajukan 15 Partai Politik (Parpol) untuk Pemilu 2024.

“Verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg ini, telah dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023,” kata Devisi Teknis, KPU Parimo, Ariana Borahima, di Parigi, Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Berikut Daftar 15 Parpol Lolos Pengajuan Bacaleg di KPU Parimo

Menurutnya, dalam rentang waktu tahapan verifikasi persyaratan Bacaleg, KPU Parimo akan memeriksa dengan cermat berkas yang akan harus diperbaiki Parpol.

Baca Juga

Gubernur Sulteng Protes Pembatalan FORNAS 2027: Diputus Sepihak Tanpa Koordinasi

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

Seperti, Bacaleg yang pindah Partai yang mengakibatkan terbaca ganda, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Bagi Bacaleg pindah Partai, harus mengundurkan diri terlebih dahulu, dan disetujui oleh partai sebelumnya,” jelas Ariana.

Dia mengatakan, Parpol harus memastikan seluruh dokumen persyaratan Bacaleg-nya telah lengkap. Sebab, waktu perbaikan dokumen hanya bisa dilakukan pada tahapan tersebut.

“Sehingga, tahapan ini, harus benar-benar dimanfaatkan oleh Parpol. Apalagi waktu yang diberikan cukup panjang,” ujarnya.

Sementara, untuk dua Parpol yang melakukan pendaftaran secara manual, saat pengajuan Bacaleg-nya, kata dia, diberikan waktu 2×24 jam untuk menginput dokumen persyaratannya ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“PPP dan Partai Gelora kemarin sudah selesai menginput di SILON, dan telah dikeluarkan berita acaranya,” bebernya.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan tahapan verifikasi persyaratan Bacaleg, KPU Parimo telah menyiapkan operator untuk menerima dan memeriksa kembali hasil perbaikan Bacaleg.

“Kami telah membagi, masing-masing operator, menangani empat Parpol,” pungkasnya.

Baca Juga: Pendaftaran Bacaleg ke KPU Parimo, 15 Barkas Parpol Diterima, 2 Lainnya Dikembalikan

Diketahui, dari 18 Parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2018, 15 Parpol mengajukan Bacaleg-nya, dan telah diterima KPU Parimo.

Dua Parpol lainnya, dikembalikan agar diperbaiki, namun tak dilengkapi hingga batas waktu pendaftaran. Sementara, satu Parpol lainnya tak kunjung mendatangi KPU untuk mengajukan Bacaleg-nya.

Tags: #KPUParimo#KPURI#KPUSulteng#parigimoutong#Parpol#Pemilu2023#Sulteng#VerifikasiPesyaratanBacaleg
ShareSendTweet
Previous Post

Perkuat Pokjanal Posyandu, Dinkes Sulteng Sosialisasikan Konsep ILP

Next Post

Pemda Sigi Ajukan Kerja Sama Pembangunan Ruas Jalan Bora-Pandere ke KLHK

the OPINI

the OPINI

Related Posts

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

31 Juli 2026
Polres Parimo Tangani 54 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Korban hingga Pelaku Didominasi Anak

Polres Parimo Tangani 54 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Korban hingga Pelaku Didominasi Anak

31 Juli 2026
Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

30 Juli 2026
Pemda Parimo Perkuat Permohonan Penghentian Tambang Kayuboko dengan Kajian Dampak Lingkungan

Pemda Parimo Perkuat Permohonan Penghentian Tambang Kayuboko dengan Kajian Dampak Lingkungan

30 Juli 2026
Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

29 Juli 2026
25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

29 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 42 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 44 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026
Gubernur Sulteng Protes Pembatalan FORNAS 2027: Diputus Sepihak Tanpa Koordinasi

Gubernur Sulteng Protes Pembatalan FORNAS 2027: Diputus Sepihak Tanpa Koordinasi

31 Juli 2026
Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

31 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Petani di Toili Jaya Tewas Diduga Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Petani di Toili Jaya Tewas Diduga Tersengat Listrik Jebakan Tikus

31 Juli 2026
Anwar Hafid Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

Anwar Hafid Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

28 Juli 2026
DPRD Parimo Usulkan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Jaga Ruang Fiskal Daerah

DPRD Parimo Usulkan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Jaga Ruang Fiskal Daerah

28 Juli 2026
Polres Parimo Tangani 54 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Korban hingga Pelaku Didominasi Anak

Polres Parimo Tangani 54 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Korban hingga Pelaku Didominasi Anak

31 Juli 2026
Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In