PARIMO, theopini.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengingatkan Kepala Desa (Kades) yang ikut dalam kontenstasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, untuk melengkapi berbagai persyaratan sesuai ketentuan.
“Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Panwascam, ada beberapa kepala desa yang ikut pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024,” kata Anggota bawaslu Parimo, Herman Saputra, di Parigi, Senin, 29 April 2023.
Baca Juga: Bawaslu Parimo Tangani Dugaan Keterlibataan ASN Saat Pendaftaran Bacaleg
Berdasarkan syarat dan regulasinya, kata dia, para Kades wajib mengajukan surat pengunduran diri, dan harus mendapatkan rekomendasi dari pihak berwenang, yakni Dinas Pemberdayaan Desa (PMD).
Sebab syarat tersebut, juga merupakan regulasi yang wajib dilengkapi dalam mengajukan pendaftaran sebagai calon anggota legislatif.
“Apabila syarat ini tidak lengkap, akan dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi di KPU,” katanya.
Dia mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam sangat jelas, terkait dengan tindakan politik praktis, dan akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengawasan yang dilakukan, akan merekomendasikan ke pihak berwenang dan akan memberikan tindak lanjutnya sesuai dengan undang-undang di luar aturan penyelanggaran Pemilu.
“Ini juga berlaku terhadap honorer, dan ASN yang akan ikut konstentansi pemilu 2024, ” tukasnya.
Berdasarkan laporan Panwascam, ada 10 orang yang terdiri dari Kades, anggota BPD dan honorer yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislative pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Timsel Sebut Generasi Muda Parimo Berpotensi Gabung di Bawaslu
Dia pun menekankan, bagi Kades yang telah menyatakan pengunduran diri, sesuai ketentuan tidak bisa lagi melaksanakan tugas penyelenggaran desa.
“Makanya, kita akan tunggu sampai 23 Juni 2023, lampiran pengunduran diri dari aparatur desa dan honorer yang akan mencalonkan diri ke legislatif. Kita akan pastikan tetap mengawasi,” pungkasnya.







Komentar