Wagub Sulteng Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2022 ke DPRD

PALU, theopini.id Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Ma’mun Amir menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, dalam rapat sidang Paripurna DPRD, Selasa, 30 Mei 2023.

“Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Sulawesi Tengah 2022, telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD pada 15 Mei 2023, yang memberikan opini wajar tanpa pengecualian,” ujar Ma’mun Amir dalam laporannya.

Baca Juga: DPRD dan Pemprov Sulteng Setujui Rancangan APBD 2023

Menurutnya, opini wajar tanpa pengecualian tersebut, dapat dipertahankan untuk ke-10 kalinya dan pencapaian tahun kedua Pemprov Sulawesi Tengah periode 2021-2026.

Dia menjelaskan, penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, sebagimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standa akuntansi pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual.

Penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” jelasnya.

Ma’mun Amir mengharapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulawesi Tengah pada tahun anggaran 2022, dapat segera diagendakan pembahasannya.

Baca Juga: Pemerintah Setujui Pembahasan RUU 8 Provinsi Dilanjutkan

“Sehingga secepatnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tengah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022,” pungkasnya.

Komentar