the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Tuntas Kejar Pelaku Tindak Asusila, Polda Sulteng Fokuskan Pembuktian

the OPINIbythe OPINI
13 Juni 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 Juni 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pemalsuan Dokumen di Sigi

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang telah menuntaskan pengejaran para tersangka tindak asusila Remaja 15 tahun, terus fokuskan pembuktian.

Targetnya, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), akan dilakukan pekan depan.  

“Semua (pelaku) sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, untuk proses lebih lanjut. Sedianya berkas perkara sudah rampung, Senin depan kita koordinasikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, di Palu, Senin, 12 Mei 2023.

Baca Juga: Sempat Buron, Polda Sulteng Tangkap 1 Pelaku Asusila Remaja 15 Tahun di Kendari

Diketahui, pada Jum’at, 9 Juni 2023, Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap sisa pelaku berinisial AW, warga Kabupaten Parimo yang telah ditetapkan tersangka bersama 10 pelaku lainnya, di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurut Djoko Wienartono, Polda Sulawesi Tengah juga telah memeriksa sembilan saksi, dalam proses penyelidikan.

“Ada sembilan saksi, sudah cukup. Tidak ada penambahan lagi,” imbuhnya.

Sementara pelaku pun tidak bertambah, jumlahnya 11 orang sesuai keterangan saksi, yakni anggota Brimob, IPDA MKS, oknum kepala desa, HR, oknum guru PNS, ARH, AK, AR alias R, MT alias E, KA alias K, FN, AS, AH dan AW.  

Untuk IPDA MKS, yang merupakan anggota Brimob, saat ini menjalani proses pemeriksaan pidana dan kode etik secara bersamaan.

“Bersamaan jalani prosesnya, pidananya jalan etiknya pun jalan,” ujarnya.

Dalam kasus tindak asusila anak di bawah umur ini, Kepolisian tidak dapat memastikan siapa yang paling berperan dari ke 11 pelaku.

Namun, Djoko Wienartono menyebut, dari kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023, ke-11 pelaku memiliki perannya masing-masing.

Sehingga, seluruh pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI, No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UUD No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Kami telah melakukan kajian, dan melalui pendapat para ahli, jadi ditetapkan satu pasal terhadap ke 11 pelaku,” tukasnya.

Baca Juga: Oknum Brimob Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo

Soal narkoba, dan aktivitas tambang illegal, yang terungkap dalam kasus tersebut, Djoko Wienartono menegaskan, Polda Sulawesi Tengah hanya fokus pada pembuktian, khususnya Tempat Kejadian Perjara (TKP) para pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu 2022-2023.

“Kita tidak melebar kemana-mana, atau berandai-andai. Kita terfokus pada penuntasan persetubuhan anak di bawah umur,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenParimo#KasusAsusila11Pelaku#Kendari#KorbanAsusilaRemaja15Tahun#parigimoutong#PoldaSulteng#sulawesitenggara#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Butuh Kolaborasi Pemangku Kepentingan

Next Post

Warga Toboli Laporkan Pengrusakan Mangrove ke DLH Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pembiayaan Jadi Kendala, Dinkes Parimo Dorong Tenaga Puskesmas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Pembiayaan Jadi Kendala, Dinkes Parimo Dorong Tenaga Puskesmas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

5 Oktober 2026
Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

3 Oktober 2026
Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

3 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

3 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d