PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang telah menuntaskan pengejaran para tersangka tindak asusila Remaja 15 tahun, terus fokuskan pembuktian.
Targetnya, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), akan dilakukan pekan depan.
“Semua (pelaku) sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, untuk proses lebih lanjut. Sedianya berkas perkara sudah rampung, Senin depan kita koordinasikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, di Palu, Senin, 12 Mei 2023.
Baca Juga: Sempat Buron, Polda Sulteng Tangkap 1 Pelaku Asusila Remaja 15 Tahun di Kendari
Diketahui, pada Jum’at, 9 Juni 2023, Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap sisa pelaku berinisial AW, warga Kabupaten Parimo yang telah ditetapkan tersangka bersama 10 pelaku lainnya, di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menurut Djoko Wienartono, Polda Sulawesi Tengah juga telah memeriksa sembilan saksi, dalam proses penyelidikan.
“Ada sembilan saksi, sudah cukup. Tidak ada penambahan lagi,” imbuhnya.
Sementara pelaku pun tidak bertambah, jumlahnya 11 orang sesuai keterangan saksi, yakni anggota Brimob, IPDA MKS, oknum kepala desa, HR, oknum guru PNS, ARH, AK, AR alias R, MT alias E, KA alias K, FN, AS, AH dan AW.
Untuk IPDA MKS, yang merupakan anggota Brimob, saat ini menjalani proses pemeriksaan pidana dan kode etik secara bersamaan.
“Bersamaan jalani prosesnya, pidananya jalan etiknya pun jalan,” ujarnya.
Dalam kasus tindak asusila anak di bawah umur ini, Kepolisian tidak dapat memastikan siapa yang paling berperan dari ke 11 pelaku.
Namun, Djoko Wienartono menyebut, dari kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023, ke-11 pelaku memiliki perannya masing-masing.
Sehingga, seluruh pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI, No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UUD No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Kami telah melakukan kajian, dan melalui pendapat para ahli, jadi ditetapkan satu pasal terhadap ke 11 pelaku,” tukasnya.
Baca Juga: Oknum Brimob Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo
Soal narkoba, dan aktivitas tambang illegal, yang terungkap dalam kasus tersebut, Djoko Wienartono menegaskan, Polda Sulawesi Tengah hanya fokus pada pembuktian, khususnya Tempat Kejadian Perjara (TKP) para pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu 2022-2023.
“Kita tidak melebar kemana-mana, atau berandai-andai. Kita terfokus pada penuntasan persetubuhan anak di bawah umur,” pungkasnya.







Komentar