Pemda Sigi Ajukan 2 Reperda ke DPRD, di Antaranya LPj APBD 2022

SIGI, theopini.idPemerintah Daerah (Pemda) Sigi, Sulawesi Tengah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD, pada Jum’at, 16 Juni 2023.

Raperda tersebut, yakni tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi, Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD 2021-2026, Penjelasan Bupati Parimo atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD 2022.

Baca Juga: Pemda Sigi Usulkan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan

“Pemda Sigi kembali mengajukan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, pada masa sidang ketiga DPRD,” kata Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, saat menghadiri rapat paripurna.

Menurutnya, penyampaian Raperda merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (B{K), paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan tersebut, kata dia, disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

“Substansi utama dari isi LPj pelaksanaan APBD, memuat gambaran target dan realisasi yang dicapai, baik pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan,” kata dia.

Selanjutnya, Raperda tentang LPj pelaksanaan APBD 2022 dibahas antara kepala daerah dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Dia menyebut, hasil audit BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terhadap laporan keuangan Pemda Sigi 2022, yang telah diserahkan kepada Bupati dan Ketua DPRD Sigi, pada Jum’at, 12 Mei 2023, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya secara berturut-turut.

“Artinya laporan keuangan Pemda Sigi, telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemda Sigi Berkunjung ke Kementerian Investasi/BKPM

Posisi keuangan pada 31 Desember 2022, dan periodisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, telah memenuhi kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan berlaku umum di Indonesia.

“Opini WTP yang telah dicapai kali ini, merupakan usaha bersama serta adanya komitmen seluruh komponen pemerintah di Kabupaten Sigi, baik eksekutif maupun legislative dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang tertib dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Komentar