the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus Pemerasan dan Pengancaman Selesai Secara Restorative Justice

the OPINIbythe OPINI
2 Juni 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Juni 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kasus Pemerasan dan Pengancaman Selesai Secara Restorative Justice

Gelar perkara kasus pemerasan dan pengancaman yang diselesaikan secara Restorative Justice, Kamis, 2 Juni 2022. (Foto : Humas)

Baca Juga

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

PALU, theopini.id – Kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dilaporkan Andri Fanan Suali, warga Jalan Malino Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, akhirnya selesai secara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

“Kasus Pemerasan dan pengancaman dengan pelapor sdr. Andri fanan Suali sesuai LP/B/298/IX/2021/SPKT/Polda Sulteng, pada 22 September 2022 dengan tersangka MG alias GUN dkk (8 orang) telah diselesaikan melalui cara Restorative Justice,” ungkap Kasubbid Penmas, Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari, dalam keterangan resminya, Kamis, 2 Juni 2022.

Baca Juga : Kejaksaan Agung Kabulkan Delapan Permohonan Restorative Justice

Dia mengatakan, dalam kasus tersebut korban oleh para pelaku dimintai biaya penarikan sebesar Rp 20 juta, karena tunggakan mobilnya.

Kemudian, korban pun diancam oleh orang yang diduga merupakan debtcolector, akan dibawa ke Polda Sulawesi Tengah, apabila tidak melunasi biaya tersebut.

“Setelah mempertimbangkan syarat umum dan syarat khusus sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, akhirnya penyidik Ditreskrimum menyetujui perkara tersebut diselesaikan secara Restorative Justice,” kata dia.

Saat itu kata dia, proses penyelidikan pun berjalan, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga, penyidik Ditreskrimum telah memeriksa dan menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.

”Akan tetapi baik pelapor dan pelaku tanpa adanya tekanan dari pihak manapun sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan, syarat administrasi pun harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, selanjutnya penyidik akan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi.

“Hal itu, sebagaimana syarat umum dan/atau khusus, serta syarat materiil dan syarat formil dilanjutkan klarifikasi ke semua pihak,” urainya.

Setelah persyaratan lengkap, maka akan dilakukan gelar perkara khusus dihadiri pelapor, pelaku, keluarga korban/pelaku, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pemangku kepentingan serta pengawas internal.

Bahkan, pada gelar perkara harus dilengkapi dengan CCTV untuk merekam seluruh proses pelaksanaan. Apabila disetujui, dan disepakati perkara diselesaikan secara damai, maka penyidik akan melakukan penghentian penyelidikan atau penyidikan.

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” kata dia.

Baca Juga : Jaksa dan Polisi ‘Berebut’ Tangani Dugaan Korupsi Dana Jasa Medis 2020

Selama 2022, Polda Sulawesi Tengah dan Polres jajaran setidaknya telah melakukan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 31 kasus, yang mengacu pada Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenPoso#kotapalu#Pemerasandanpengancaman#Polda#polres#restorativejustice#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kemenag Parimo Distribusi 78 Perlengkapan CJH

Next Post

Parimo Target Juara Pertama di Penilaian Kinerja Aksi Penurunan Stunting

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

3 Oktober 2026
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

3 Oktober 2026
Polresta Banggai Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dan Ancaman terhadap Perempuan di Luwuk Timur

Polresta Banggai Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dan Ancaman terhadap Perempuan di Luwuk Timur

2 Oktober 2026
Polisi Amankan Pria 42 Tahun Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polisi Amankan Pria 42 Tahun Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

30 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

4 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

4 Oktober 2026
Anwar Hafid: Pemerintah Harus Menjamin Rakyat Aman dan Sejahtera

Anwar Hafid: Pemerintah Harus Menjamin Rakyat Aman dan Sejahtera

4 Oktober 2026
Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

2 Oktober 2026
Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

29 September 2026
Pemda Parimo Dorong Pembahasan Ranperda RTRW Segera Dilaksanakan

Pemda Parimo Dorong Pembahasan Ranperda RTRW Segera Dilaksanakan

29 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d