Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Tim Atasi Polemik Tambang Galian C Ilegal di Parimo Akan Dibentuk

the OPINI by the OPINI
27 Juli 2023
in Daerah
1
Tim Atasi Polemik Tambang Galian C Ilegal di Parimo Akan Dibentuk

Rapat koordinasi Forkopimda Parimo, bahas polemik maraknya tambang galian C ilegal, Rabu, 26, Juli 2023. (Foto : Galvin)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIGI, theopini.id – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan membentuk tim mengatasi polemik maraknya aktivitas pertambangan galian C ilegal.

Pembentukan tim tersebut, berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda Parimo yang dilaksanakan, pada Rabu, 26 Juli 2023, yang membahas tentang penghentian aktivitas pertambangan galian C illegal oleh Polres Parimo.

Baca Juga: Pengamanan Pilkades, dan Pemilu Jadi Konsentrasi Awal Kapolres Baru Parimo

“Pertemuan ini, dalam rangka keberlanjutan proses pembangunan Kabupaten Parimo. Ada teknis tertentu yang harus ditata, khususnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda), terkait pengambilan material galian C,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual, ditemui usai rapat, Rabu.

Ia menjelaskan, Pemda setempat bersama Forkopimda dalam waktu dekat akan membentuk tim kecil yang membahas tentang teknis dan mekanisme pengambilan galian C.

“Pada prinsipnya kami mohon dukungan masyarakat. Karena ini, untuk kemajuan pembangunan kita di Parimo,” imbuhnya.

Pada rapat koordinasi tersebut, Pemda bersama Forkopimda juga membahas beberapa hal yang menjadi kendala pada pengambilan material galian C disejumlah sungai.

“Rapat tadi itu membahas tentang beberapa hal dari kecamatan dan desa yang mengalami kendala terkait pengambilan material galian C, yang kita akan carikan solusinya,” ungkapnya.

Namun, solusi yang dicari bukan untuk melegalkan. Melainkan lebih pada menginventarisir kepentingan pembangunan bersumber dari dana desa, APBD hingga APBN.

Baca Juga: Izin-Izin Tambang Baru, Lahirkan Konflik SDA

“Baik titik lokasi proyek, letak sungai pengambilan galian C yang nantinya akan ditertibkan kembali. Kita akan kroscek terus ke pihak Dinas PUPRP dan perizinan. Masalahnya, ini juga sudah masuk dalam undang-undang Minerba, menjadi kewenangan propinsi. Sehingga tidak dapat kita jadikan Perda,” pungkasnya.

Tags: #ForkopimdaParimo#parigimoutong#PolemikTambangGalianCIlegal#PolresParimo#Sulteng
Previous Post

Ribuan Warga Parimo Hadiri Puncak Peringatan Harlah PKB ke-25

Next Post

Polda Sulteng Musnahkan 15 Kg Sabu, Hasil Pengungkapan di Tolitoli

Next Post
Polda Sulteng Musnahkan 15 Kg Sabu, Hasil Pengungkapan di Tolitoli

Polda Sulteng Musnahkan 15 Kg Sabu, Hasil Pengungkapan di Tolitoli

Comments 1

  1. Ping-balik: Oknum TNI Diduga Serobot Lahan Pertambangan Sirtu CV MPG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In