PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjelaskan tentang syarat pengurusan pindah memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Saat ini, masyarakat yang akan pindah memilih sudah bisa mengurusnya, sampai dengan 30 hari sebelum pemungutan suara,” ungkap Ketua KPu Parimo, Dirwan Korompot, di Parigi, Jum’at, 11 Agustus 2023.
Baca Juga: KPU Akan Menyusun DPTb Pemilu 2024 pada Agustus 2023
Menurutnya, ada Sembilan kategori untuk Pindah memilih, yakni:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pimilihan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang sosial yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
- Tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi,
- Pindah domisili
- Tertimpah bencana alam
- Bekerja di luar domisili.
“Itu sembilan kategori yang bisa pindah memilih, 30 sebelum pemungutan suara,” urai Dirwan.
Pada tujuh hari sebelum pemungutan suara, kata dia, pemilih yang akan pindah memilih masih bisa dilayani, namun, hanya untuk beberapa kategori saja.
Di antaranya, bagi pemilih yang sakit, tertimpah bencana alam, menjadi tahanan dan menjalankan tugas di tempat lain, saat pemungutan suara.
“Berkaitan dengan tugas belajar, dan pendidikan, atau pengawasan pemilihan. Di luar dari kategori itu, tidak bisa lagi dilayani, pada tujuh hari sebelum pemungutan suara,” tukasnya.
Olehnya, lanjut Dirwan, untuk mensuskseskan tahapan-tahapan Pemilu 2024 tersebut, KPU Parimo telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus, pada hari ini.
Bimterk tersebut, kata dia melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan secara daring dan tatap muka.
Baca Juga: KPU Parimo Berikan Penguatan Kelembagaan Lewat Kemah Pemilu
Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang penyusunan DPTb. Sebab, PPK tidak hanya melayani pemilih untuk memberikan formulir A5 saja. Tetapi, ada hal-hal teknis lainnya, yang harus dikeluarkan dari aplikasi.
“Ada juga jenis-jenis surat suara yang akan PPK terima pada saat memberikan hak pilihnya,” pungkasnya.







Komentar