the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Berikut Sembilan Kategori Pindah Memilih pada Pemilu 2024

the OPINIbythe OPINI
11 Agustus 2023
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 Agustus 2023
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
Jelang Voting Day, KPU Fokus Urus Pindah Memilih Wabin Lapas Parigi

Ilustrasi (Foto : kaltim.prokal.co)

Baca Juga

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjelaskan tentang syarat pengurusan pindah memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Saat ini, masyarakat yang akan pindah memilih sudah bisa mengurusnya, sampai dengan 30 hari sebelum pemungutan suara,” ungkap Ketua KPu Parimo, Dirwan Korompot, di Parigi, Jum’at, 11 Agustus 2023.

Baca Juga: KPU Akan Menyusun DPTb Pemilu 2024 pada Agustus 2023

Menurutnya, ada Sembilan kategori untuk Pindah memilih, yakni:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pimilihan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang sosial yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
  6. Tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi,
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpah bencana alam
  9. Bekerja di luar domisili.

“Itu sembilan kategori yang bisa pindah memilih, 30 sebelum pemungutan suara,” urai Dirwan.

Pada tujuh hari sebelum pemungutan suara, kata dia, pemilih yang akan pindah memilih masih bisa dilayani, namun, hanya untuk beberapa kategori saja.

Di antaranya, bagi pemilih yang sakit, tertimpah bencana alam, menjadi tahanan dan menjalankan tugas di tempat lain, saat pemungutan suara.

“Berkaitan dengan tugas belajar, dan pendidikan, atau pengawasan pemilihan. Di luar dari kategori itu, tidak bisa lagi dilayani, pada tujuh hari sebelum pemungutan suara,” tukasnya.

Olehnya, lanjut Dirwan, untuk mensuskseskan tahapan-tahapan Pemilu 2024 tersebut, KPU Parimo telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus, pada hari ini.

Bimterk tersebut, kata dia melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan secara daring dan tatap muka.

Baca Juga: KPU Parimo Berikan Penguatan Kelembagaan Lewat Kemah Pemilu

Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang penyusunan DPTb. Sebab, PPK tidak hanya melayani pemilih untuk memberikan formulir A5 saja. Tetapi, ada hal-hal teknis lainnya, yang harus dikeluarkan dari aplikasi.

“Ada juga jenis-jenis surat suara yang akan PPK terima pada saat memberikan hak pilihnya,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPTb#KPUParimo#KPURI#KPUSulteng#parigimoutong#Pemilu2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Bagikan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI

Next Post

Raker Banggar DPRD Sulteng, TAPD Paparkan Rp5,8 Triliun Belanja Daerah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Diusulkan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

10 Oktober 2026
Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

10 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 193 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

11 Oktober 2026
Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

10 Oktober 2026
Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

10 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Diusulkan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

10 Oktober 2026
Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

10 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

10 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

5 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d