Kejari Parimo Telah Limpahkan Kasus Asusila 11 Pelaku ke Pengadilan

PARIMO, theopini.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengaku telah melimpahkan kasus tindak asusila 11 pelaku ke Pengadilan Negeri Parigi.

“Tapi, baru tiga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, yang telah kami nyatakan lengkap atau P21 sebelumnya,” ungkap Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, di Parigi, Rabu, 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Tiga Berkas Perkara Kasus Asusila di Parimo Lengkap

Menurutnya, tiga berkas perkara yang telah dilimpahkan itu, yakni pelaku berinisial MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R.

Bahkan, pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Rabu, 23 Agustus 2023 (hari ini).

Namun, sidang tidak dapat dilaksanakan atau ditunda, karena Ketua Pengadilan Negeri Parigi tidak berada di tempat.

“Bukan kami yang mengajukan penundaan. Tapi langsung Ketua Majelis Hakim,” imbuhnya.

Sementara untuk berkas perkara delapan tersangka lainnya, kata Irwanto, yakni AK, HR, AW, FH, AS, AK, dan DU, akan dilimpahkan pekan depan, tepatnya Senin pagi, 28 Agustus 2023.

“Nanti langsung tahap dua, dan dalam tenggang waktu 20 hari ke depan, kita akan proses untuk pelimpahan ke pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna membenarkan penundaan sidang perdana kasus asusila itu.

Menurutnya, pengadilan telah menerima pelimpahan tiga berkas perkara dari Kejari Parimo, dengan nomor registrasi 125/Pid.Sus/2023/PN Prg, 126/Pid.Sus/2023/PN Prg dan 127/Pid.Sus/2023/PN Prg.

“Iya, tapi ditunda minggu depan. Jadi sidangnya belum digelar hari ini,” pungkas Arjuna, melalui pesan WhatsApp, Rabu.

Diketahui, kasus tindak asusila 11 pelaku di Kabupaten Parimo ini, sempat viral di Media Sosial (Medsos) dan berbagai media massa, baik lokal maupun nasional.

Baca Juga: JPU Beri Petunjuk Penyidik Lengkapi Berkas Perkara 11 Tersangka Asusila

Dalam kasus ini, para pelaku melakukan tindak asusila terhadap remaja yang baru berusia 15 tahun, sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Bahkan, korban harus menjalani perawatan medis di RSUD Undata Palu, yang diduga akibat ulah para pelaku.

Komentar